JAKARTA, CITRAINDONESIA.COM- Untuk yang kesekian kalinya, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) Kementerian Perdagangan melaksanakan penegakan hukum dalam rangka perlindungan konsumen terhadap penggunaan alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) berupa Pompa Ukur Bahan Bakar Minyak (BBM) yang digunakan di SPBU.
Tindakan tegas secara terukur melalui penegakan hukum tersebut dilakukan terhadap pengelola SPBU nomor 33.41202 Cipali Subang, Jawa Barat, terkait dengan pelanggaran UU Nomor 2 Tahun 1981 Tentang Metrologi Legal.
- Berkas Bos SPBU Nakal di Bali P21, Dirjen PKTN : “Ini Demi Melindungi Konsumen”
- SPBU Nakal Ditangkap Basah Jual BBM Diatas HET
- Dirjen PKTN: Kenakan UU No 8 1999 Kepada Pemilik SPBU Nakal
“Kasus ini bermula dari temuan pengawasan Metrologi Legal yang dilakukan oleh Direktorat Metrologi Ditjen PKTN Kemendag, dimana ditemukan sebuah alat tambahan berupa saklar/switch kalibrasi pada sebuah Pompa Ukur BBM di SPBU tersebut. Praktek curang itu dipastikan melanggar Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 1981 Tentang Metrologi Legal yaitu : dilarang memasang alat ukur, alat penunjuk atau alat lainnya sebagai tambahan pada alat-alat ukur, takar atau timbang yang sudah ditera atau yang sudah ditera ulang” ujar Dirjen PKTN Kemendag RI, Veri Anggrijono pada Kamis (4/3/2021) di Jakarta.

Ditambahkan Veri bahwa kasus tersebut dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 410/PID.SUS/2020/PN BDG tanggal 7 Januari 2021. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung menjatuhkan vonis 3 (tiga) bulan penjara dan denda sebesar Rp 1 juta kepada terdakwa (pengelola SPBU).
Selanjutnya, Veri lantas mengingatkan kepada para pemilik/pengelola SPBU agar secara berkala melakukan tera ulang Pompa Ukur BBM yang digunakan, dan jangan coba-coba untuk mengutak-atik takaran BBM atau melakukan kecurangan lainnya dengan cara apapun.
“Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 Tentang Metrologi Legal telah secara jelas mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang dan sanksi pidananya, jika ditemukan pelanggaran maka Kemendag tidak segan-segan untuk memberikan sanksi tegas,” pungkas Veri. (Olo)