JAKARTA, CITRAINDONESIA.COM- Pada hari ini, Rabu (5/8/2020), bertempat di Ruang Rapat Kementerian Perdagangan, Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) telah menyelenggarakan rapat koordinasi dengan para pelaku usaha di bidang ekspor Sarang Burung Walet (SBW) yang ada di wilayah Jabodetabek guna membahas tindak lanjut pengawasan dan kebijakan tata niaga ekspor sarang burung walet. Rapat dibuka oleh Dirjen PKTN dan didampingi oleh Direktur Tertib Niaga serta dihadiri oleh Direktur Perundingan Multilateral, Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan, eksportir sarang burung walet, dan perwakilan asosiasi pelaku usaha/eksportir sarang burung walet.
Rapat koordinasi membahas perihal langkah peningkatan ketertiban berniaga dalam menjaga iklim kegiatan usaha bidang perdagangan agar tetap sehat dan ekual untuk semua pihak guna membantu menjaga pencapaian potensi ekspor sarang burung walet. Berdasarkan data BPS, ekspor sarang burung walet yang berasal dari Indonesia menyumbang sekitar 70% dari konsumsi sarang burung walet dunia. Hal ini merupakan salah satu faktor pendorong meningkatnya nilai ekspor Indonesia di tengah pandemik COVID-19.
- Eksport Sarang Burung Walet RI Tergerus
- Ini Daftar Perusahaan dan Eksportir Sarang Burung Walet Indonesia
- Presiden Jokowi Senang Kinerja Ekspor Juni Naik

“Rakor dengan pelaku usaha, eksportir, dan asosiasi sarang burung walet ini kita adakan guna mendorong peningkatan nilai ekspor sarang burung walet yang juga meningkatkan penerimaan devisa negara, karena komoditas sarang burung walet ini merupakan komoditi yang sangat potensial untuk meningkatkan volume ekspor Indonesia”, papar Dirjen PKTN, Veri Anggrijono.
“Tentunya untuk mencapai peningkatan potensi ekspor sarang burung walet agar lebih maksimal, perlu ditingkatkan dari sisi pengawasan terhadap pelaku usaha sehingga aspek kepatuhan pelaku usaha dalam menaati peraturan meningkat, diantaranya kepatuhan dalam melaporkan realisasi ekspor dan pengawasan terhadap ekspor-ekspor sarang burung walet yang ilegal, sehingga tercipta iklim usaha yang kondusif, persaingan usaha yang sehat, serta produktivitas yang tinggi” ditambahkan oleh Veri.
Untuk mencapai tujuan peningkatan potensi ekspor sarang burung walet Indonesia secara keseluruhan, akan dilakukan perubahan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51 Tahun 2012 tentang Ketentuan Ekspor Sarang Burung Walet ke Republik Rakyat China sebagaimana diungkapkan oleh Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan, Sulistyowati.
Perubahan peraturan tersebut akan mengakomodir perkembangan yang terjadi saat ini, serta pengaturan dalam hal instrumen ekspor sarang burung walet.
Selain itu, “Kementerian Perdagangan juga akan membantu pelaku usaha dalam hal membuka kesempatan ekspor ke negara lain melalui perwakilan Kemendag di luar negeri” kata Direktur Perundingan Multilateral, Dandi Iswara menambahkan.
“Ke depannya Ditjen PKTN melalui Direktorat Tertib Niaga akan meningkatkan sinergitas dengan pihak terkait, baik dalam internal Kementerian Perdagangan, maupun dengan Kementerian/Lembaga lainnya”, pungkas Direktur Tertib Niaga Sihard Hadjopan Pohan. (olo)
Catatan :
Naskah berita tersebut di atas adalah hasil revisi dari nahkah sebelumnya, sesuai permintaan para narasumber.
Demikian haraf maklum.
Redaksi