JAKARTA, CITRAINDONESIA.COM- Artis Catherine Wilson alias Keket harus menjalani rehabilitasi selama delapan (8) bulan karena terbukti mengonsumsi Narkoba.
“Menjatuhkan pidana kepada Catherine Wilson bin Peter Wilson dengan pidana rehabilitasi selama 8 bulan,” ujar Jaksa Penuntut Umum pada sidang di Depok, Jawa Barat, Rabu (6/1/2021).
Menurut Jaksa bahwa artis cantik ini melanggar Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkoba Pasal 127 ayat 1.
“Catherine Wilson bin Peter Wilson terbukti bersalah melakukan tindakan pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri dan diancam menurut pasal 127 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika,” kata Jaksa itu. (ling)