JAKARTA, CITRAINDONESIA.COM- Indonesia dikenal dunia sebagai negara mempunyai keanekaragaman hayati terbesar (mega biodiversity) kedua setelah Brazil, mempunyai sekitar 25.000 spesies tanaman dan 400.000 jenis hewan. Dari jumlah tersebut diketahui sekitar 3.000 spesies adalah ikan.
Selain itu, laut nusantara memiliki sekitar 85.707 km2 terumbu karang atau sekitar 14% dari luas terumbu karang dunia, rumput laut (makro alga) lebih dari 700 jenis; moluska lebih dari 2.500 jenis; karang batu lebih dari 450 jenis; dan ekinodermata lebih dari 1.400 jenis, sehingga tidak berlebihan apabila laut nusantara dikenal dengan istilah marine mega diversity.
Kekayaan sumberdaya hayati perikanan tersebut merupakan modal dasar pembangunan nasional, yang digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.
Berkaitan dengan upaya peningkatan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat tersebut, dengan mengedepankan empat pilar strategi pembangunan sosial-ekonomi, yaitu pro-growth, pro-poor, pro-job, dan pro-environment, KKP melaksanakan kebijakan percepatan industrialisasi kelautan dan perikanan.
“Industrialisasi ini dimaksudkan untuk mengakselerasi peningkatan produksi dan nilai tambah produk kelautan dan perikanan. Dengan akselerasi ini, sektor kelautan dan perikanan ditargetkan mampu memiliki daya saing dan menjadi penggerak pembangunan ekonomi yang pada akhirnya memberikan kontribusi signifikan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat”, kata Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif C. Sutardjo di Jakarta, Rabu (17/4/2013).
Kebijakan percepatan pembangunan kelautan dan perikanan melalui industrialisasi tersebut, pada hakekatnya didasarkan pada konsep blue economy, penerapan konsep blue economy dalam industrialisasi kelautan dan perikanan adalah sangat penting, karena untuk mengoreksi pola industrialisasi konvensional yang sering merusak lingkungan, boros sumberdaya dan energi, dan menimbulkan kesenjangan sosial.
“Dengan blue economy diharapkan dapat mendorong pemanfaatan sumberdaya alam secara efisien, tanpa limbah, namun dapat melipatgandakan manfaat ekonomi, membuka lapangan kerja lebih luas, meningkatkan pendapatan masyarakat dan sekaligus melindungi lingkungan dari kerusakan,†harapnya.
Sebagai contoh, dalam perikanan tangkap, misalnya, prinsip kelestarian dalam pemanfaatan sumberdaya hayati perikanan dilakukan melalui upaya pemanfaatan berbasis pada total allowable catch (jumlah tangkapan yang diperbolehkan) untuk menghindari terjadinya tangkapan berlebih (over fishing).
Disamping itu, untuk menghindari terjadinya over fishing, dengan tetap mengacu pada prinsip jumlah tangkapan maksimum lestari (maximum sustainable yield), salah satu upaya untuk mempertahankan jumlah ketersediaan stock ikan di suatu perairan adalah melakukan pengkayaan stock dalam bentuk kegiatan stocking atau restrocking.
Upaya pengkayaan stock atau populasi ikan di suatu wilayah perairan dilakukan antara lain dengan mendatangkan atau introduksi jenis-jenis ikan unggul dari luar negeri.
“Upaya restrocking ini di beberapa negara mampu meningkatkan hasil tangkapan secara signifikan. China dan Vietnam, misalnya,tahun 1999 berhasil meningkatkan hasil tangkapan sebesar 20%. Demikian halnya yang dilakukan Norwegia, dapat meningkatkan hasil tangkapan sebesar 30%”, jelas Sharif. (iskandar)