JAKARTA, CITRAINDONESIA.COM– Kejaksaan Tinggi  Sulawesi  Utara  menangkap buronan tersangka atas nama Sisca Tinneke Dengah, di Bandara Soekarno-Hatta.  Sisca adalah tersangka kasus dugaan penggelembungan harga atau ‘mark up’ tanah pembangunan gedung BPK Perwakilan Manado Tahun Anggaran 2006, yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 6,7 milyar.
“Satgas Kejagung bersama Tim Kejati Sulut berhasil mengamankan DPO atas nama tersangka Sisca Tinneke Dengah. Yang bersangkutan diamankan di Terminal 1C Bandara Soekarno-Hatta, tanggal 26 November 2013 pukul 21.30 WIB. Tersangka diamankan oleh tim saat turun dari pesawat dari Bali,” ujar Kapuspenkum Kejagung Setia Untung Arimuladi, Rabu (27/11/2013).
Untung mengatakan, Kepala kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-273/R.1/Fd.1/05/2011 tanggal 25 Mei 2011 jo Nomor Print-746/R.1/Fd.1/11/2012 tanggal 30 November 2012, yang menyatakan Sisca sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembelian tanah dan pembangunan gedung kantor BPK Perwakilan Manado Tahun Anggaran 2006.
“Penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup, sehingga Sisca dinyatakan tersangka kasus dugaan penggelembungan harga atau ‘mark up’ tanah pembangunan gedung BPK. Menurut rencana tersangka malam ini akan diterbangkan ke Manado,†kata Untung. (eka/*)