JAKARTA, CITRAINDONESIA.COM- Oknum artis Indonesia itu sudah main gila ternyata. Dalam bercinta ilegal atau backstreet, para artis ini bisa bersetubuh ala barat yakni segitiga. Satu (1) lelaki melayani dua (2) perempuan yang bagi orang barat disebut dengan istrilah threesome, yang bagi orang Indonesia barangkali dengan istilah dulu Salome atau satu lobang rame-rame.
Dari realitas itu, bisa disebut sudah pada gila kan para oknum artis, oknum selebgram yang harusnya jadi icon, idola alias jadi contoh bagus, tapi mereka merusak popularitas dirinya menjadi contoh buruk dan bejad?
Namun bagai pepatah, sejauh-jauh bangkai itu kau buang dan tanam, itu baunyanyapasti tetak kecium lalat (laler). Tuh bukti kehebatannya tim Polres Metro Jakarta Utara yang menggrebek dan mengungkap kepada publik perbuatan buruk prostitusi modus online melibatkan artis layar lebar dan selebgram. Oknum pelakunya adalah masih orang-orang muda. Ada ST alias M (27) dan MA artis atau selebgram dan bintang iklan yang bermain seks segitiga atau thereesome dengan SH alias MY (26) artis pria bintang utama film layar lebar.
Begitu Kapolres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Sudjarwoko membeberkan aksi kejahatan seksual alias tali air itu dalam konfrensi pers dengan para wartawan pada Jumat lalu (27/11/2020) di Jakarta.
Menanggapi hal itu, Juniarto, aktivis hukum menyatakan sebaiknya nanti ketiga tersangka ini dikenakan pasar 187 KUHP tentang perjinahan dan pasal-pasal pemberatan lainnya, karena mereka sebagai publik figur.
“Pasal 287 ayat 1 KUHP perjinahan itu berbunyi: Barangsiapa bersetubuh dengan srang wanita yang bukan istrinya, padahal diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya bahwa umur wanita itu belum lima belas tahun, atau kalau umumya tidak jelas, bahwa belum waktunya untuk dikawinkan, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan (9) tahun,” ujarnya.
“Supaya memberikan efek jera. Kan selama ini klo artisnya hukumannya ringan yah, jadi jangan lagi dong apalagi kalau hakim nanti memutus dengan hukuman percobaan. Itu sih malu-maluin, pasti ada udang di balik batu,” sambungnya mengingatkan.
Ketika ditanya langkah Polres itu mengenakan Pasal 296 KUHP Jo Pasal 506 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara kepada tersanga, Juniarto juga setuju jika memang itu lebih pas menurut penyidik.
“Saya sih setuju saja selama itu menurut tim penyidik polres lebih tepat pasanya. Yang saya maksud tadi, hukum berat itu si ST, MA dan SA alias MY para artis hingga babak belur, membuat mereka jera dan isyaf, kemudian bisa kembali ke keluarganya dan mengerjakan ibadah sesuai agama yang mereka anut. Itu harapan saya. Lagian main 1 lawan 2 itu klo saya mboleh meminjam istilah bang H Rhoma Irama, itu terlalu, dan dalam lagu-lagunya (itu cara binatang),” imbuhnya.
Lalu lanjut H Rhoma Irama : “Kenapa semua yang asyik-asyik itu diharamkan
Kenapa semua yang enak-enak itu yang dilarang
Na-na-na-na-na-na-na-na
Itulah perangkap setan
Umpannya
Ialah bermacam-macam
Kesenangan”
Begini kronologi terungkapknya permainan seks 1 laki lawan 2 wanita seleb itu :
1. Digerebek saat sedang threesome dua artis ST dan MA tersebut dengan satu orang pria H alias MY di hotel kawasan Sunter, Jakarta Utara. “Tarif sebesar Rp110 juta,” ujar Sudjarwoko.
2. Dua muncikarinya yaitu pasangan suami istri. Jadi tersangka. Kedua artis sudah bisnis lendir 1 tahun dengan keuntungan Rp300 juta.
“Total keuntungan kalau pada saat kasus ini sementara Rp50 juta, tapi selama beroperasi sebagai muncikari sekitar Rp200 sampai Rp300 juta,” kata Sudjarwoko.
3. Polisi buru penyalur artis untuk jadi PSK. Ternyata, AR dan AC selaku otak dari kegiatan ini memiliki kaki tangan sebagai penyalur artis. Dua penyalur artis itu yakni YR dan DS. Kata Sudjarwoko lagi, oran ini belum jelas dimana sekarang dan sedang kita cari.
“Tersangka CA ditelepon oleh temannya, seorang perempuan YR (belum ditangkap), untuk memesan perempuan yang berlatar belakang artis atau selebgram untuk di-booking hubungan seksual,” jelas Sudjarwoko.
4. Tersangka CA meminta suaminya, AR mencari artis-artis. AR menghubungi DS (belum ditangkap). Selanjutnya, DS mengirim 4 foto artis perempuan yang bisa diajak berhubungan intim. “Kemudian, disepakati bahwa yang di-booking adalah artis ST dan MA. Tarifnya Rp30 juta untuk setiap kali kencan,” tambah Sudjarwoko.
Dalam kasus esek-esek ini, oleh Polres tersebut meningkatkan status para artis dan mucikari dengan Pasal 2 Ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 subsider Pasal 296 KUHP Jo Pasal 506 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. (ling/caca/adams)