JAKARTA, CITRAINDONESIA.COM- Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, memastikan sikat abis orang yang coba-coba halangi proses hukum kepada Habib Rizieq Shihab (HRS) itu.
“Ada sanksi pidana untuk mereka yang mencoba menghalangi petugas dalam melakukan proses penegakan hukum,” tegas Idham tertulis di Jakarta pada Kamis (3/12/2020).
- Mahfud MD Tak Sudi Ibundanya Didatangi Simpatisan Habib Rizieq Shihab
- Surat Panggilan Kedua HRS
- “Duh FPI Usir Pak Polisi sih”
Penegasan orang nomor satu di tubuh Polri ini menyusul aksi arogan para laskar Front Pembela Islam (FPI) pimpinan HRS itu kemarin yang mengusur para prajurit Kepolisian dari kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, yang seputar kediaman HRS.
Idham Azis menegaskan setiap pemangku kepentingan (stakeholder) ataupun organisasi kemasyarakatan (ormas) terlibat harus patuh dengan payung hukum di Indonesia. (ling)