SURABAYA, CITRAINDONESIA.COM- Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan, Senin (9/3/2020) sangat menyayangkan modus HL sang Pendeta Geraja Happy Family Center, yang gonta-ganti plat nomor mobilnya ketika berstatus wajib lapor ke Polda Jatim atas dugaan pencabulan IW saat usia 9 tahun hingga usia 26 tahun atau selama 17 tahun.
“Hari ini, yang bersangkutan (HL) sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Awalnya penyidik mewajibkan tersangka untuk wajib lapor. Tapi setelah pulang (kerumahnya) malah (HL) merubah plat nomor mobil dan nomor handphone, akhirnya kita tangkap dan tahan,” tegas Irjen Pol Luki Hermawan kepada para wartawan, Senin (9/3/2020).
- Ini Permintaan Pendeta HL
- “Semoga Calon Suami IW Tak Batalkan Pernikahan”
- Warga: Pendeta HL “Genderuwo” Cabuli IW Terlama di Dunia
Pendeta HL ditetapkan tersangka dan ditahan di ruang tahanan Polda Jatim atas dugaan tindakan perbuatan asusila atau pencabulan terhadap jemaatnya IW yang di bawah umur.
Penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim memeriksa sang pendeta sebanyak dua kali.
Lanjut Kapolda, ulah HL selain merubah plat nomor mobil dan nomor handphone, sang pendeta juga ada diindikasi akan kabur ke luar negeri tepatnya ke Amerika Serikat (AS) dengan dalih ingin mengisi ceramah.
“Tersangka ini juga ada indikasi akan kabur ke Amerika. Pengakuannya ada undangan ke sana,” tegas Luki. (ato)