JAKARTA, CITRAINDONESIA.COM- Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia bersama Kementerian Perindustrian bekerjasama merampungkan penyusunan standar industri hijau. Menekan 50% konsumsi energi.
“Standarisasi industri hijau belum diterapkan melalui regulasi. Sedangkan penggunaan energi oleh sektor industri besar hampir 50% dari konsusmsi,†kata Ketua Umum Kadin, Suryo Bambang Sulisto pada acara pameran foto industri hijau di Jakarta, Selasa (7/5/2013).
Pelaku usaha, menurut Suryo, banyak mengembangkan sumber daya energi terbarukan seperti energi mini hydro dan biomas energi dari ampas tebu.
“Kampanye industri hijau oleh Kadin lebih banyak difokuskan pada perubahan pola pikir atau rethinking terhadap proses produksi. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar global,†paparnya.
Konsep industri hijau, lanjut Suryo, tidak hanya sebagai upaya perlindungan lingkungan hidup, namun meningkatkan daya saing produk Indonesia.
“Upaya seperti efisiensi penggunaan energi daur ulang bahan akan mengurangi biaya produksi. Kami juga mempromosikan agar pelaku usaha dapat memenuhi persyaratan sertifikasi eko lebel nasional dan internasional agar daya saing dan volume ekspor dari Indonesia terus meningkat,†ungkapnya. (iskandar)