JAKARTA, CITRAINDONESIA.COM- Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) menemukan adanya praktik dumping pada impor biaxially oriented polyethylene (BOPET) dari Tiongkok, India dan Thailand.
Penemuan terjadi setelah importasi barang bernomor pos tarif 3920.62.00.00 yang tiba di Indonesia pada Jumat (25/7/2014) tersebut diselidiki berdasarkan laporan PT Argha Karya Prima Industry Tbk, dan PT Kolon Ina.
“Setelah meneliti dan menganalisa permohonan penyelidikan atas barang-barang yang diimpor tersebut, KADI menemukan indikasi kuat adanya dumping dalam importasi barang-barang tersebut yang mengakibatkan kerugian bagi industri dalam negeri yang memproduksi barang sejenis,” jelas Ernawati, Ketua KADI, Selasa (5/7/2014).
Ernawati menegaskan, importasi barang dari ketiga negara itu melanggar Peraturan Pemerintah (PP) No 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan.
Akibat praktik ini, berdasarkan perhitungan KADI sesuai market share 2013, diketahui kalau secara kumulatif nilai jual BOPET yang diimpor ke Indonesia lebih murah 78% dibanding harga pasar secara global.
Sementara jika dikaji berdasarkan market share per negara pada 2013, harga BOPET yang diimpor ke Indonesia lebih murah 47% dibanding pasaran di Tiongkok, 7% lebih rendah dari pangsa pasar di India, dan 23% lebih rendah dari pasaran di India.
KADI berharap semua pihak yang berkepentingan seperti industri dalam negeri, importir di Indonesia, eksportir dan produsen dari Tiongkok, India, dan Thailand memberikan informasi tambahan agar masalah ini dapat dituntaskan dan tidak terulang di waktu yang akan datang. (pemi)