JAKARTA, CITRAINDONESIA.COM- Aktivis demokrasi Hong Kong yakni Joshua Wong, Agnes Chow dan Ivan Lam telah dijatuhi hukuman penjara karena keterlibatan mereka dalam protes massal tahun lalu. Trio itu dinyatakan bersalah karena melanggar hukum.
Gerakan pro-demokrasi telah tertahan sejak Beijing memberlakukan undang-undang keamanan yang kontroversial dengan hukuman yang keras. Tapi karena pelanggaran mereka terjadi sebelum undang-undang diberlakukan, para aktivis menghindari hukuman seumur hidup.
- Carrie Lam Tak Punya Rekening “benar gak sih?”
- Pecat Empat Anggota Parlemen Pro-demokrasi Hong Kong
- China: Hong Kong Tunda Perjanjian Ekstradisi
Wong telah menerima hukuman 13,5 bulan penjara, sedangkan Chow dan Lam masing-masing akan dipenjara selama 10 dan tujuh bulan. Para aktivis ditahan hingga hukuman hari ini, dengan Wong ditempatkan di sel isolasi.
Ketiganya dinyatakan bersalah karena mengatur dan mengambil bagian dalam pertemuan tidak sah di dekat markas polisi pada awal protes pro-demokrasi pada Juni tahun lalu.
“Para terdakwa meminta pengunjuk rasa untuk mengepung markas besar dan meneriakkan slogan-slogan yang merusak kepolisian,” kata Hakim Wong Sze-lai, seperti dilaporkan outlet berita AFP.
“Pemenjaraan segera adalah satu-satunya pilihan yang tepat.” (bbc/oca)