JAKARTA, CITRAINDONESIA.COM- Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 10 Agustus 2020 secara resmi teken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 85 Tahun 2020 tentang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).
Perpres) Nomor 85 Tahun 2020 ini adalah sebagai tindak lanjut ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 113/P Tahun 2019 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024 dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
- AHI: “BLT Dana Desa Diproteksi”
- Ini Instruksi Kapolri Soal Dana Desa
- “Broo Kades,,, Manfaatkan Dana Desa Sebaik-baiknya”
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Menteri dibantu oleh para pejabat sbb ;
- Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri yang bersangkutan.
- Sekretariat Jenderal;
- Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan;
- Direktorat Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
- Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal;
- Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi;
- Inspektorat Jenderal;
- Badan Pengembangan dan Informasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
- Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
- Staf Ahli Bidang Pembangunan dan Kemasyarakatan;
- Staf Ahli Bidang Pengembangan Ekonomi Lokal;
- Staf Ahli Bidang Pengembangan Wilayah;
- Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga; dan
- Staf Ahli Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi.
‘’Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan desa dan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara,’’ bunyi Pasal 4 Perpres ini.
Kesemua jabatan tersebut di atas berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator. ‘’Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal,’’ bunyi Pasal 31 dilansir dari laman setkab. (friz)