• Latest
  • Trending
Jokowi Presiden Langka!

Jokowi Teken Perpres 85 Tahun 2020 Tentang Kemendes PDTT

5 months ago
Lion Air Group Bantah Berhenti Beroperasi

Update COVID-19 pada 21 Januari : 951.651 Positif

18 hours ago
Diancam Trump, Meksiko Kirim 6.000 Pasukan Tangkal Migran ke Guatemala

Biden Tidak Lanjutkan Pembangunan Perbatasan AS-Meksiko

22 hours ago
Liverpool ‘Treble Winner’ Tekuk Wolves 2-1

Prediksi Liverpool vs Burnley

22 hours ago
Pogba – Cavani Pahlawan Setan Merah

Pogba – Cavani Pahlawan Setan Merah

22 hours ago
Rizieq Shihab Tak Hadiri Sidang Praperadilan

PPKM Jawa-Bali Lanjut

23 hours ago
Merebaknya COVID-19 Sebabkan Defisit APBN Capai 5,07 Persen

Rp61,8 T Untuk Covid-19 di 2021

23 hours ago
Gempa M 4,5 Guncang Padang Panjang

Gempa Mag:4.2 di Morowali

23 hours ago
Update COVID-19 pada 12 Oktober: 336.716 Positif

Kurang Ruang Pasien Covid-19

23 hours ago
Sandiaga Uno ke KPK

Sandiaga Uno ke KPK

23 hours ago
Sosok Kamala Harris

Sosok Kamala Harris

24 hours ago
Friday, January 22, 2021
  • Login
Citra Indonesia
  • HOME
  • EKUIN
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • KESRA
  • METRO
  • HIBURAN
  • PARIWISATA
  • SPORT
  • EKSEKUTIF
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKUIN
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • KESRA
  • METRO
  • HIBURAN
  • PARIWISATA
  • SPORT
  • EKSEKUTIF
No Result
View All Result
Citra Indonesia
No Result
View All Result
Home Breaking News

Jokowi Teken Perpres 85 Tahun 2020 Tentang Kemendes PDTT

TOYO by TOYO
18-08-2020
in Breaking News, Politik
0
Jokowi Presiden Langka!

Presiden Jokowi basah-basah kehujanan dan becek-becekan di pinggir sawah rakyat di Kabupaten Gowa Sulsel- foto setkab.

495
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

JAKARTA, CITRAINDONESIA.COM- Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 10 Agustus 2020 secara resmi teken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 85 Tahun 2020 tentang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).

Perpres) Nomor 85 Tahun 2020 ini adalah sebagai tindak lanjut ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 113/P Tahun 2019 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024 dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

  • AHI: “BLT Dana Desa Diproteksi”
  • Ini Instruksi Kapolri Soal Dana Desa
  • “Broo Kades,,, Manfaatkan Dana Desa Sebaik-baiknya”

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Menteri dibantu oleh para pejabat sbb ;

  1. Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri yang bersangkutan.
  2. Sekretariat Jenderal;
  3. Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan;
  4. Direktorat Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
  5. Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal;
  6. Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi;
  7. Inspektorat Jenderal;
  8. Badan Pengembangan dan Informasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
  9. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
  10. Staf Ahli Bidang Pembangunan dan Kemasyarakatan;
  11. Staf Ahli Bidang Pengembangan Ekonomi Lokal;
  12. Staf Ahli Bidang Pengembangan Wilayah;
  13. Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga; dan
  14. Staf Ahli Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi.

‘’Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan desa dan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara,’’ bunyi Pasal 4 Perpres ini.

Kesemua jabatan tersebut di atas berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator. ‘’Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal,’’ bunyi Pasal 31 dilansir dari laman setkab. (friz)

Tags: Kemendes PDTT
Previous Post

Covid-19, Stimulus UMKM dan Perbankan

Next Post

BI : NPI Triwulan 2020 Surplus Besar

Related Posts

AHI: “BLT Dana Desa Diproteksi”

AHI: “BLT Dana Desa Diproteksi”

24-07-2020
1.4k
Program Tanam Padi Rawa Lebak Terbentur SDM

Wamendes: Awasi Dana Desa

06-11-2019
1.4k
Kemendes PDTT Puji Program Bekerja Digagas Mentan

Kemendes PDTT Puji Program Bekerja Digagas Mentan

07-08-2018
1.5k

Kadin-Kemendes Bangun Program Unggulan Senilai Rp47 Triliun

09-03-2018
1.4k

Sinergi Kementan Bangun Lumbung Pangan di Wilayah Perbatasan

16-11-2017
1.5k

Irjen Kemendes Cs Dituntut 2 Tahun Penjara

11-10-2017
1.4k
Next Post
BI Turunkan Suku Bunga Acuan Jadi 4,25%

BI : NPI Triwulan 2020 Surplus Besar

  • Kontak Kami
  • Desk Redaksi

© 2020 citraindonesia.com - Hormati Karya Anak Bangsa - Adamson.

No Result
View All Result
  • HOME
  • EKUIN
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • KESRA
  • METRO
  • HIBURAN
  • PARIWISATA
  • SPORT
  • EKSEKUTIF

© 2020 citraindonesia.com - Hormati Karya Anak Bangsa - Adamson.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In