• Latest
  • Trending
UMKM Jambi Kurangi Angka Pengangguran

Jokowi Permudah Berusaha Melalui Inpres No. 7/2019

1 year ago
Jokowi Temu Para Jenderal, Ada Sintong Panjaitan

Wismoyo Arismunandar Meninggal Dunia

1 min ago
Rosalie Cheese Top Markotop :)

Rosalie Cheese Top Markotop :)

15 mins ago
Target Kemenparekraf dan Kemenristek Teken Mou

Target Kemenparekraf dan Kemenristek Teken Mou

28 mins ago
Danrem 174/ATW) dan Bupati Merauke Rakor Covid-19

Danrem 174/ATW) dan Bupati Merauke Rakor Covid-19

53 mins ago
PM Italia Giuseppe Conte Resmi Mengundurkan Diri

PM Italia Giuseppe Conte Resmi Mengundurkan Diri

1 day ago
Antony Blinken Disetujui Sebagai Menteri Luar Negeri AS

Antony Blinken Disetujui Sebagai Menteri Luar Negeri AS

1 day ago
Jokowi Lantik Listyo Sigit Prabowo Sebagai Kapolri

Jokowi Lantik Listyo Sigit Prabowo Sebagai Kapolri

1 day ago
Ada 931 Paramedis Jakbar Divaksin Covid-19

Jokowi Terima Vaksin COVID-19 Dosis Kedua

1 day ago
Tampil Perdana di Raker DPR, Ini Permintaan Menteri KP

Tampil Perdana di Raker DPR, Ini Permintaan Menteri KP

1 day ago
Agung : Stabil Harga Sembako di Kota Manado

Faktor Cuaca Pengaruhi Pasokan Cabai di Jakarta

1 day ago
Thursday, January 28, 2021
  • Login
Citra Indonesia
  • HOME
  • EKUIN
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • KESRA
  • METRO
  • HIBURAN
  • PARIWISATA
  • SPORT
  • EKSEKUTIF
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKUIN
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • KESRA
  • METRO
  • HIBURAN
  • PARIWISATA
  • SPORT
  • EKSEKUTIF
No Result
View All Result
Citra Indonesia
No Result
View All Result
Home Breaking News

Jokowi Permudah Berusaha Melalui Inpres No. 7/2019

SUMURA by SUMURA
06-12-2019
in Breaking News, Industri
0
UMKM Jambi Kurangi Angka Pengangguran

Industri rotan, salah satu jenis UKM yang mampu menyedot banyak tenaga kerja. (Foto: Tmpo)

499
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

JAKARTA, CITRAINDONESIA.COM- Presiden Joko Widodo atau Jokowi, sudah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha pada 22 November 2019.

Pertimbangan Inpres ini, kata Presiden pada laman setkab.go.id, Jumat (6/12/2019), menyebutkan dalam rangka percepatan kemudahan berusaha untuk mendorong peningkatan investasi, peningkatan pertumbuhan ekonomi, dan penyediaan lapangan kerja.

  • Kemudahan Berusaha Disorot Bank Dunia, Ini Kata Wapres JK

Inpres ini ditujukan kepada: 1. Para Menteri Kabinet Indonesia Maju; 2. Sekretaris Kabinet; 3. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; 4. Jaksa Agung Republik Indonesia; dan 5. Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian.

Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Presiden menginstruksikan untuk: mengkoordinasikan langkah-langkah perbaikan yang diperlukan dalam rangka peningkatan peringkat “Ease of Doing Business”; melakukan evaluasi pelaksanaan perizinan berusaha dan pemberian fasilitas investasi yang dilakukan dan diberikan oleh Kementerian/Lembaga; menyampaikan rekomendasi hasil evaluasi sebagaimana dimaksud kepada Menteri/Kepala Lembaga; dan memfasilitasi dan memberikan layanan kepada pelaku usaha dalam pengurusan perizinan berusaha dan pemberian fasilitas investasi.

Adapun kepada Menteri/Kepala Lembaga, Presiden menginstruksikan untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk: mengidentifikasi dan mengkaji peraturan perundang-undangan yang dinilai menghambat kemudahan berusaha dan investasi di masing-masing Kementerian/Lembaga; mengurangi jumlah, penyederhanaan prosedur dan persyaratan, serta percepatan penerbitan perizinan berusaha, melalui perubahan atau pencabutan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perizinan berusaha di masing-masing Kementerian/Lembaga.

Menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud; mendelegasikan kewenangan perizinan berusaha dan pemberian fasilitas investasi kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal; dan Menugaskan Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama untuk menjadi pejabat penghubung dan penanggung jawab atas tindak lanjut rekomendasi Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal serta hal yang berkaitan dengan pengurusan perizinan berusaha dan pemberian fasilitas investasi sebagaimana dimaksud.

Dalam melaksanakan instruksi sebagaimana dimaksud, menurut Inpres ini, Menteri/Kepala Lembaga agar berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait, dan melibatkan partisipasi asosiasi/pelaku usaha, serta pihak lain yang dipandang perlu.

Untuk itu, melalui Inpres ini, Presiden menginstruksikan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal untuk: 1. menyusun Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) perizinan berusaha dan pemberian fasilitas investasi yang didelegasikan oleh Menteri/Kepala Lembaga sebagaimana dimaksud; dan 2. melaporkan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud setiap 3 bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan kepada Presiden.

“Sekretaris Kabinet melakukan pengawasan atas pelaksanaan Instruksi Presiden ini dan melaporkan kepada Presiden,” bunyi diktum KELIMA Inpres ini. Presiden menginstruksikan kepada para pejabat di atas untuk melaksanakan Instruksi Presiden ini dengan penuh tanggung jawab.

“Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan,” bunyi akhir Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2019 yang dikeluarkan di Jakarta pada tanggal 22 November 2019 itu. (friz)

Tags: IKMkemudahan berbisnisKemudahan berusahaUKM
Previous Post

“Broo Kades,,, Manfaatkan Dana Desa Sebaik-baiknya”

Next Post

Dirut TVRI Helmy Yahya Dipecat, Ini Kata G Plate

Related Posts

Pengembangan Industri Komestik

IKM OVOP Dilatih Ekspor

27-11-2020
1.4k
“Desain Produk Lebih Menarik Dong :)”

“Desain Produk Lebih Menarik Dong :)”

30-09-2020
1.4k

Gati : “Design Market Tembus USD 65,41 Miliar”

29-08-2020
1.4k

Produk dan Desain Produk IKM Harus Menarik

29-08-2020
1.4k

“Kado HUT RI Ke-75 bagi UMKM”

05-08-2020
1.4k

IKM Penyedia Barang Jasa

29-06-2020
1.4k
Next Post
Dirut TVRI Helmy Yahya Dipecat, Ini Kata G Plate

Dirut TVRI Helmy Yahya Dipecat, Ini Kata G Plate

  • Kontak Kami
  • Desk Redaksi

© 2020 citraindonesia.com - Hormati Karya Anak Bangsa - Adamson.

No Result
View All Result
  • HOME
  • EKUIN
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • KESRA
  • METRO
  • HIBURAN
  • PARIWISATA
  • SPORT
  • EKSEKUTIF

© 2020 citraindonesia.com - Hormati Karya Anak Bangsa - Adamson.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In