JAKARTA, CITRAINDONESIA.COM- Di Jepang, pajak konsumsi naik dari 8 menjadi 10 persen pada hari Selasa (1/10/2019). Pemerintah mengatakan peningkatan itu untuk membantu menutupi biaya jaminan sosial yang membengkak dan membayar utang publik besar-besaran.
Warganya bergegas melakukan pembelian selama akhir pekan sebelum kenaikan pada 1 Oktober. Banyak yang membeli barang-barang mewah dan alat rumah tangga.
Retribusi tetap sebesar 8 persen untuk kebutuhan sehari-hari seperti makanan dan minuman. Minuman beralkohol dan barang-barang yang dimakan dikenakan pajak lebih tinggi 10 persen. Ini adalah pertama kalinya di Jepang tarif berbeda berlaku untuk barang yang berbeda.
Program insentif berbasis poin dimaksudkan untuk memperlunak pukulan perubahan dan mempromosikan transaksi tanpa uang tunai. Pelanggan yang menggunakan kartu kredit atau metode pembayaran elektronik ditawarkan poin untuk diskon di masa depan hingga Juni mendatang.
Tetapi beberapa orang mengatakan perbedaan tarif pajak dan program insentif terlalu rumit. Ini adalah kenaikan pajak konsumsi pertama dalam lebih dari lima tahun.
Kenaikan terbaru diperkirakan akan menghasilkan sekitar 5,7 triliun yen, atau lebih dari 52 miliar dolar, dalam penerimaan pajak untuk anggaran negara.
Setengah dari pendapatan akan dihabiskan untuk membuat pendidikan prasekolah dan perawatan anak gratis, meringankan beban keuangan pendidikan tinggi, antara lain. Sisanya akan digunakan untuk memulihkan kesehatan fiskal negara.
Pemerintah mengatakan bahwa dengan perubahan-perubahan ini, sistem jaminan sosial tidak hanya akan menguntungkan lansia tetapi juga semua generasi lain, termasuk rumah tangga yang membesarkan anak. (caca)