JAKARTA, CITRAINDONESIA.COM- Kementerian Perdagangan (Kemendag) menginstruksikan 11 importir/produsen gula kristal rafinasi (GKR) yang telah mendapatkan Surat Persetujuan Impor (SPI) 502,3 ribu ton, untuk hanya menyalurkan gula-gula tersebut kepada industri makanan dan minuman (mamin).
Instruksi yang tertuang dalam Surat Menteri Perdagangan Nomor 915/M-DAG/SD/8/2014 tertanggal 8 Agustus 2014 juga menginstruksikan agar penyaluran dilakukan sendiri, tidak menggunakan jasa distributor.
“Kebijakan ini dibuat untuk meminimalisir perembesan (gula impor tersebut ke pasaran konsumen), dan perdagangan gula dalam negeri tetap kondusif,” jelas Srie Agustina, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, melalui pesan singkat kepada citraindonesia, Senin (11/8/2014).
SPI sejumlah 502,3 ribu ton tersebut merupakan sisa alokasi impor raw sugar tahun 2014.
“Saya juga telah mengimbau para distributor agar sisa stok GKR yang mereka miliki tidak dijual ke pasar konsumsi dan hanya disalurkan kepada industri pengguna,” imbuhnya.
Kemendag berharap, instruksi ini ditaati agar harga jual gula kristal putih (GKP) atau gula pusir di pasaran konsumen tidak jatuh di bawah harga patokan petani (HPP).
Sebelumnya, guna mengantisipasi kerugian petani tebu akibat jatuhnya harga gula pasir, serta untuk meningkatkan kesejahteraan mereka, Kemendag menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 45/M-DAG/PER/8/2014 tanggal 7 Agustus 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25/MDAG/PER/5/2014 tentang PHP GKP Tahun 2014 yang menaikkan HPP GKP dari Rp8.250 menjadi Rp 8.500/kg.
Berdasarkan Data Kementerian Pertanian diketahui, realisasi produksi gula pada Juli 2014 tercatat sebanyak 996,2 ribu ton dengan tingkat rendemen rata-rata 7,39%.
Tingkat rendemen terendah terjadi pada PG Takalar sebanyak 4,15%, dan tertinggi oleh PG Gula Putih Mataram (Sugar Group) sebanyak 8,45%. (pemi)