JAKARTA, CITRAINDONESIA.COM- Salah satu sumber pendapatan negara berasal dari laut. Tapikebijakan perintah mengurangi pemakaian BBM bersubsidi sebanyak 20%, justru membuat ribuan nelayan di tanah air semakin menderita bahkan merugi sangat besar. Ironis.
“Kerugian nelayan sekitar 20 – 30 %,” tegas Gelwyn Yusuf, Direktur Jenderal Penangkapan Ikan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), melalui via email kepada citraindonesia.id di Jakarta, Kamis (21/8/2014).
Sekedar diketahui, pemerintah pengurangi penggunaan BBM karena katanya tidak cukup hingga akhir tahun ini. Makanya kuotanya dipangkas 20% biar cukup hingga tutup tahun ini.
Dengan kebijakan tersebut juga, lanjut Gelwyn, telah terjadi antrian kapal untuk mengisi BBM sehingga memperlambat operasional kapal penangap ikan (nelayan).
Akibatnya berkurang  jumlah kapal yang melaut. Ini berpotensi menimbulkan keresahan sosial di masyarakat.
“Dengan ini, seperti yang pernah saya sampaikan terkait rapat, bahwa KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan) sudah rapat dengan Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Pertamina,” imbuhnya.
Dari hasil rapat, lanjut Gelwyn, BPH Migas menyampaikan bahwa:
a) Kebijakan pengurangan 20% diberlakukan pada semua sektor konsumen pengguna bukan hanya untuk nelayan.
b) Diperlukan koordinasi dengan PT. Pertamina untuk data penyerapan BBM bersubsidi untuk nelayan, sehingga pengendalian dan pemenuhan BBM bersubsidi untuk nelayan dapat termonitor dengan baik.
c) Kebutuhan untuk nelayan Indonesia timur tetap akan dipenuhi seperti sebelumnya, pengendalian hanya untuk wilayah Sumatera, Jawa dan Bali.
d) Data penyerapan s/d Juni 2014 di lembaga penyalur BBM nelayan (SPBB/SPBN/SPDN/APMS) adalah sebesar 683.316 KL dan selanjutnya PT. Pertamina menjanjikan akan menyampaikan data penyerapan secara berkala dan transparan kepada KKP.
e) Untuk efektivitas penyaluran BBM nelayan diusulkan pengalokasian BBM untuk kapal > 30 GT akan diserahkan langsung ke KKP melalui pembahasan dengan BPH Migas.
f) Diharapkan pengurangan hanya sebesar 4,17% sesuai pengurangan secara nasional bukan 20% sebagimana SE BPH Migas. (pemi)