JAKARTA, CITRAINDONESIA.COM- Menurut Maizal Alfian, ST, M.Si, Direktur Eksekutif Puskappi (Puskappi) menegaskan bahwa Kepala Kepolisian RI atau Kapolri yang baru wajib menjalankan amanat UU Nomor 2 Tahun 2002.
Hal itu dikatakannya menyusul Kapolri Jenderal Pol Idham Azis akan memasuki masa pensiun pada Januari 2021. Sejumlah nama jenderal bintang tiga mencuat dalam bursa calon Tapa Brata 1 (sandi Kapolri) itu.
Namun dalam prosesnya hanya tiga calon yang paling kuat atau berpeluang. Masing- masing : bintang tiga ada Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono, Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo, Kabaintelkam Komjen Pol Rycko Amelza Dahniel, Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto, Kabaharkam Komjen Pol Agus Andrianto dan Komjen Boy Rafli Amar yang saat ini menjabat Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
- IPW : Djoko Tjandra Tak Terkait Calon Kapolri
- Tujuh Program Calon Kapolri Idham Azis
- Kapolri Terbitkan Surat Telegram Netralitas Polri dalam Pilkada 2020
“Ada tiga nama yang menguat sebagai calon Kapolri yang diusulkan Istana, yaitu Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono, Kabaharkam Komjen Pol Agus Andrianto dan Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar. Presiden Joko Widodo pun (Jokowi) akan memutuskan nama yang maju sebagai calon Kapolri,” kata Meizal Alfian tertulis diterima redaksi citraindonesia.com.
Menurut Puskappi, pergantian seorang calon Kapolri memang tidak lepas dari unsur politis dan berbagai kepentingan hingga tingkat kenyamanan dan chemistry atau kedekatan dengan Presiden Jokowi, apalagi calon Kapolri harus mampu mengamankan seluruh kebijakan serta mau diatur oleh Presiden. Terlebih dalam menjamin keamanan sejumlah orang-orang terdekat Presiden yang terkena kasus agar tidak mudah diusut oleh penegak hukum.
Ditambah juga dengan jalur negosiasi di tataran elit dan kerja-kerja yang berkompeten serta soal gengsi angkatan atau kelompok juga sangat berpengaruh kencang. Semua itu mempunyai nilai dari sisi plus minusnya.
“Kami pun menilai, bila seorang calon Kapolri hanya memiliki unsur mampu mengamankan kebijakan politik presiden, maka bisa dipastikan posisi Polri dalam penegakan hukum akan terlihat makin buruk. Seharusnya calon kapolri yang mengganti Idham Azis harus mampu menjalankan amanat UU nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yaitu pasal 2 terkait Fungsi kepolisian dalam pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Ditambah bisa melaksanakan sumpah dan janji anggota Polri yaitu senantiasa menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, dan martabat anggota Kepolisian Negera Republik Indonesia, serta akan senantiasa mengutamakan kepentingan masyarakat, bangsa dan negera, dari pada kepentingan pribadi, seseorang atau golongan. Sesuai dengan Perkap Nomor 15 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pengambilan Sumpah atau Janji Perwira Kepolisian Negara Republik Indonesia Lulusan Akademi Kepolisian,” jelas Meizal.
Apalagi dengan berbagai tantangan Kapolri ke depan yang begitu berat, diantaranya dalam menghadapi situasi pandemi COVID-19 yang semakin sulit dan susah terhadap kondisi ekonomi nasional yang bisa berpengaruh menjadi potensi konflik horizontal, lalu isu intoleransi terhadap kelompok atau agama tertentu yang semakin menguat serta represifitas aparat yang menjadi polemik dalam penanganan-penanganan aksi demonstrasi.
Bila fungsi Polri sesuai amanat UU dan sumpah janji anggota Polri tersebut dijalankan dengan sungguh-sungguh, maka Kepolisian Republik Indonesia akan menjadi lembaga penegakan hukum yang terpercaya dan dicintai oleh seluruh rakyat Indonesia. (mulia/olo)