JAKARTA, CITRAINDONESIA.COM- India aturan ekspor Timah yang baru. Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No: 44/M-DAG/PER/7/2014 pengganti Permendag No: 78/M-DAG/PER/12/2012 jo dan Permendag No: 32/M-DAG/PER/6/2013 Tentang Ketentuan Ekspor Timah, dinyatakan tidak brlaku lagi.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 November 2014, dan Pengakuan sebagai ET-Timah yang diterbitkan berdasarkan Permendag No. 78/M-DAG/PER/12/2012 jo. Permendag No. 32/M-DAG/PER/6/2013 harus diperbaharui dan disesuaikan paling lambat 1 Maret 2015.
Timah bisa diekspor eksportir terdaftar (ET) melalui Bursa Komoditi Indonesia (ICDX) setelah direkomendasi oleh Gubernur dan Kepala Daerah  setempat. Dan membayar royalti kepada daerah asal produksinya.
Timah diatur itu dikelompokan menjadi empat yakni :
- Timah murni batangan dengan kandungan Stannum (Sn) paling rendah 99,9% yang merupakan hasil dari kegiatan pengolahan dan pemurnian bijih timah oleh Smelter (Pos tarif/HS 8001.10.00.00),
- Timah Murni Bukan Batangan dengan kandungan Stannum (Sn) paling rendah 99,93% dalam bentuk selain batangan atau dalam bentuk lainnya yang berbahan baku timah murni batangan (Pos tarif/HS 8001.10.00.00),
- Timah Solder paduan dengan kandungan Stannum (Sn) paling tinggi 99,7% dalam bentuk batangan atau bentuk lainnya yang digunakan untuk menyolder dan mengelas (Pos tarif/HS 8003.00.10.00, ex. 8003.00.90.00, ex. 8311.30.90.10, ex. 8311.90.00.00, ex. 3810.10.00.00); dan
- Timah Paduan Bukan Solder paduan dengan kandungan Stannum (Sn) paling tinggi 96% dalam bentuk batangan atau bentuk lainnya yang tidak digunakan untuk menyolder dan mengelas (Pos tarif/HS 8001.20.00.00, 8007.00.20.00, 8007.00.99.90). (pemi)