JAKARTA, CITRAINDONESIA.COM- Ini dia syarat- syarat bagi Anda para tenaga kerja peserta BPJS Ketenagakerjaan yang gajinya di bawah Rp5 juta per bulan, yang harus segera dilengkapi supaya Anda dapat menerima dana bantuan pemerintah Rp500,000 per bulan selama 4 bulan.
Merujuk Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional terkait Program Bantuan Subsidi Gaji, maka dari itu kami menyampaikan beberapa point penting :
- Pro Kontra Bantuan Pemerintah Untuk Buruh Gaji Dibawah Rp5 Juta Per Bulan
- Menteri BUMN: Gaji Buruh Dibawah Rp5 Juta Ditambah Ro600 Ribu
1. Program ini diberikan dengan menggunakan basis data dari BPJS Ketenagakerjaan bekerjasama dengan Kementerian Tenaga Kerja, terutama data mengenai Tenaga Kerja Aktif penerima upah menengah ke bawah.
2. BPJamsostek dalam hal ini hanya mendapatkan mandat dari Pemerintah untuk menyediakan data-data tenaga kerja aktif dengan gaji terlapor kurang dari Rp 5.000.000 (berdasarkan data 2 bulan terakhir).
3. Untuk keberhasilan Program ini, maka dari itu kami mohon bantuan Bapak/Ibu HRD/Pimpinan Perusahaan untuk dapat melengkapi data berupa :
a. Nama Tenaga kerja
b. NIK
c. No Kartu Peserta
d. Upah karyawan (2 bulan terakhir di bawah 5 juta rupiah)
e. Nomor rekening (harus an ybs)
d. Nama Bank
f. Nama pemilik rekening
Note : nama peserta & nama pemilik rekening tabungan harus sama
4. Kelengkapan data dapat di proses melalui :
– website SIPP Online dengan menu Koreksi TK massal atau manual di menu action kemudian klik simbol alat tulis dan pilih edit TK.
– Bapak ibu dapat mengirim data template excel berisi data-data tersebut secara lengkap ke email AR masing-masing perusahaan (pengiriman email paling lambat tgl 11 Agustus 2020)
5. Batas waktu update data melalui SIPP maksimal tanggal 12 Agustus 2020 (pengerjaan bisa dimulai tanggal 08 Agustus 2020).
6. Pemprosesan program ini dilakukan berdasarkan data yang akan Bapak/Ibu update di sistem kami (terkait no rekeningnya), maka dari itu mohon bantuan dan kerjasama dari Bapak/Ibu agar penyaluran bantuan pemerintah ini bisa terlaksana dengan baik dan tepat waktu.
(friz)