JAKARTA, CITRAINDONESIA.COM- Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan memperpanjang persetujuan ekspor produk pertambangan.
Berikut isi surat Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan Bahrul Chairi diterima media ini, Selasa (11/12/2013) di Jakarta. Agar dapat dimaklumi oleh pelaku usaha dan stake holder.
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
EDARAN Nomor : :04/M-DAG/ED/12/2013. TENTANGÂ PERPANJANGAN PERSETUJUAN EKSPOR PRODUK PERTAMBANGAN
Yang terhormat perusahaan pemegang Eksportir Terdaftar Produk Pertambangan (ET-Produk Pertambangan) dan telah mendapat surat Persetujuan Ekspor Produk Pertambangan (SPE-Produk Pertambangan), Memperhatikan:
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara;
2. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29/M-DAG/PER|512012 tentang Ketentuan Ekspor Produk Pertambangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor S2IM-DAG/P ERl8l201 2;
3. Edaran Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 04 Et3OlMEMl2O13 tanggal 28 Agustus 2013 tentang Pelaksanaan Kebijakan Ekspor Produk Pertambangan Dalam Rangka Stabilisasi Dan Pertumbuhan Eknomi, dengan ini diberitahukan bahwa :
1. Kegiatan ekspor produk pertambangan dalam bentuk bijih mineral (raw material/ore) berlaku sampai dengan tanggal 12 Januari 2O14.
2. Bagi para pemegang ET-Produk Pertambangan yang telah mendapat SPE-Produk Pertambangan diberi kesempatan untuk dapat memperpanjang pelaksanaan ekspor produk pertambangan dalam bentuk bijih mineral (raw material/ore) sampai dengan tanggal 11 Januari 2014 dengan ketentuan:
a. SPE-Produk Pertambangan yang dimiliki berakhir pada tanggal 31 Desember 2013 dan masih terdapat sisa alokasi produk pertambangan dalam bentuk bijih mineral (raw materiat) yang belum dieskpor sampai dengan tanggal 31 Desember 2013.
b. Mengajukan permohonan perpanjangan SPE-Produk Pertambangan kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan melalui Unit Pelayanan Perdagangan (UPP) dengan melampirkan: 1) Rincian kualitas dan jumlah sisa alokasi produk pertambangan yang akan di ekspor; 2) Rencana jadwal pengapalan dan negara tujuan; 3) Copy Kartu Kendali; dan 4) Copy SPE-Produk Pertambangan.
c. Batas waktu pengajuan permohonan perpanjangan SPE-Produk Pertambangan paling lambat diterima UPP pada tanggal 20 Desember 2013.
d. Pelaksanaan ekspor produk pertambangan tetap wajib memenuhi ketentuan verifikasi atau pehelusuran teknis.
3. Untuk penambahan alokasi SPE-Produk Pertambangan dapat diberikan dengan melampirkan Rekomendasi Dirjen Minerba Kementerian ESDM.
Jakarta, 9 Desember 2013
Tembusan:
1. Menteri Perdagangan;
2. Dirjen Mineraldan Batubara, Kemen ESDM;
3. Dirjen Bea dan Cukai, Kemenkeu;
4. Dirjen BKF, Kemenkeu;
5. Surveyor.
(olo)