• Latest
  • Trending
Ini Standard Penggunaan APD Covid-19

Ini Standard Penggunaan APD Covid-19

10 months ago
CIA : China Ancam WHO

WHO Mulai Selidiki Covid-19 di Wuhan

1 min ago
Menlu AS Bahas Perang Suriah-Yaman di Arab Saudi

John Kerry Soal KTT Iklim PBB

9 mins ago
Ada 931 Paramedis Jakbar Divaksin Covid-19

Update Covid-19 pada 28 Januari 2021 : 1.037.993 Kasus

17 mins ago
Darmawan Junaidi Dirut PT Bank Mandiri Yang Baru

Laba Bersih Bank Mandiri Merosot

25 mins ago
Krisis Yunani Picu Saham Tokyo Rontok

“IHSG… Duh Pusing Kepala Barby”

43 mins ago
Gunung Merapi Kembali Erupsi, Tinggi Kolom Capai 3.000 Meter

“Hujan Awas Banjir Lahar Dingin Gunung Merapi”

52 mins ago
Jokowi Temu Para Jenderal, Ada Sintong Panjaitan

Wismoyo Arismunandar Meninggal Dunia

1 hour ago
Rosalie Cheese Top Markotop :)

Rosalie Cheese Top Markotop :)

1 hour ago
Target Kemenparekraf dan Kemenristek Teken Mou

Target Kemenparekraf dan Kemenristek Teken Mou

1 hour ago
Danrem 174/ATW) dan Bupati Merauke Rakor Covid-19

Danrem 174/ATW) dan Bupati Merauke Rakor Covid-19

2 hours ago
Thursday, January 28, 2021
  • Login
Citra Indonesia
  • HOME
  • EKUIN
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • KESRA
  • METRO
  • HIBURAN
  • PARIWISATA
  • SPORT
  • EKSEKUTIF
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKUIN
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • KESRA
  • METRO
  • HIBURAN
  • PARIWISATA
  • SPORT
  • EKSEKUTIF
No Result
View All Result
Citra Indonesia
No Result
View All Result
Home Breaking News

Ini Standard Penggunaan APD Covid-19

May Darling by May Darling
03-04-2020
in Breaking News, kesehatan
0
Ini Standard Penggunaan APD Covid-19

APD untuk virus corona atau covid-19. Foto BNPB

540
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

JAKARTA, CITRAINDONESIA.COM-  “Yok kita simak dengan baik petunjuk ini supaya kita-kita bersama keluarga atau kerabat paham penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) ini dengan baik dan benar.

Menurut rilis Agus Wibowo, Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Bencana BNPB, dikutif Jumat (3/4/2020), bahwa tidak sembarang APD yang dibutuhkan tenaga medis maupun petugas lain yang terkait dengan penanganan Virus Corona atau COVID – 19 di lapangan.

“Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID – 19 telah mengeluarkan rekomendasi standar APD dengan tiga tingkatan perlindungan,” ujar Agus.

  • Lawan Corona : Gubernur DKI Jakarta Apresiasi Bantuan Kadin
  • COVID-19 : 170 Meninggal Dunia di Indonesia
  • Bersama Pamtas RI-PNG Lawan Covid-19

Selanjutnya kata Agus, melalui rekomendasi standar alat pelindung diri (APD) tersebut, petugas medis maupun mereka yang bersinggungan dengan penanganan Coronavirus disease 2019 atau COVID – 19 serta masyarakat terjamin keamanan dan keselamatannya. Selain itu, dokumen rekomendasi standar ini memberikan informasi kepada donor yang ingin memberikan APD kepada para tenaga medis di seluruh Indonesia.

Hingga Rabu lalu (1/4), Gugus Tugas telah mendistribusikan 349 ribu APD ke fasilitas kesehatan. Para tenaga medis masih terus membutuhkan dukungan APD untuk penanganan COVID – 19.

Gugus Tugas mengkategorikan APD berdasarkan pada tiga tingkat perlindungan. Dilihat dari lokasi dan cakupan, rekomendasi standar APD tingkat perlindungan ketiga diperuntukkan untuk ruang prosedur dan tindakan operasi pada pasien dengan kecurigaan atau sudah terkonfirmasi COVID – 19. Bagi dokter dan perawat, mereka diharuskan menggunakan masker N95 atau ekuivalen, gaun khusus, sepatu bot, pelindung mata atau face shield, sarung tangan bedah karet steril dan sekali pakai, penutup kepala dan apron.

APD yang sama tetap melekat pada dokter dan perawat pada kondisi yang memungkinkan terjadinya aerosol pada pasien kecurigaan atau sudah terkonfirmasi COVID – 19. Kondisi lain yaitu saat mereka berada di ruang prosedur dan tindakan otopsi serta pengambilan sampel pernafasan.

Tenaga medis yang menggunakan APD pada tingkatan perlindungan ketiga yaitu dokter, perawat dan petugas laboran.

Sementara itu, APD tingkatan perlindungan kedua digunakan oleh dokter, perawat, petugas laboran, radiografer, farmasi dan petugas kebersihan ruang pasien COVID – 19. APD pada tingkatan ini digunakan saat tenaga medis, dokter dan perawat, di ruang poliklinik, pemeriksaan pasien dengan gejala infeksi pernafasan. APD berupa masker bedah 3 lapis, gaun, sarung tangan karet sekali pakai dan pelindung mata. Namun, APD untuk analis, radiografer, farmasi dan petugas kebersihan memiliki perbedaan jenis APD yang digunakan.

Kemudian, APD tingkatan perlindungan pertama merupakan APD yang digunakan pada lokasi atau kondisi yang relatif kurang berisiko. Jenis APD termasuk kategori ini yaitu berbagai jenis masker, sarung tangan kerja maupun berbahan karet sekali pakai serta gaun. Salah satu petugas yang diwajibkan memakai APD ini yaitu sopir ambulans. Mereka diwajibkan menggunakan masker bedah 3 lapis, sarung tangan karet sekali pakai dan gaun saat menaikkan dan menurunkan pasien suspect COVID – 19.

Gugus Tugas merekomendasikan produk AP yang telah terverifikasi oleh Kementerian Kesehatan. Informasi mengenai produk tersebut dapat dilihat melalui situs Aplikasi Info Alat Kesehatan dan PKRT Kemenkes Republik Indonesia atau infoalkes.kemkes.go.id.

Di samping itu, Gugus Tugas juga mengeluarkan dokumen mengenai diagnosis COVID – 19, yaitu daftar daftar rekomendasi RDT Antibodi COVID-19 dan rekomendasi Reagen/Kit RT-PCR COVID-19. Dokumen-dokumen tersebut dapat dilihat pada situs Gugus Tugas di www.covid19.go.id. (caca)

Tags: Gugus Tugas COVID-19
Previous Post

Lawan Corona : Gubernur DKI Jakarta Apresiasi Bantuan Kadin

Next Post

IHSG Masih Positif 1,02 Persen

Related Posts

Ada 931 Paramedis Jakbar Divaksin Covid-19

Update Covid-19 pada 28 Januari 2021 : 1.037.993 Kasus

28-01-2021
1.4k
Danrem 174/ATW) dan Bupati Merauke Rakor Covid-19

Danrem 174/ATW) dan Bupati Merauke Rakor Covid-19

28-01-2021
1.4k
Tips Menjaga Imunitas Anak di Tengah Pandemi Corona

Tembus 1 Juta Kasus, Ini Data COVID-19 pada 26 Januari

26-01-2021
1.4k

Anji Sudah Negatif COVID-19

25-01-2021
1.4k

Update COVID-19 pada 25 Januari : 999.256 Positif

25-01-2021
1.4k

PSBB DKI Perpanjang 26 Januari Sampai 8 Februari 2021

25-01-2021
1.4k
Next Post
IHSG Naik Tipis Pasca Rebound

IHSG Masih Positif 1,02 Persen

  • Kontak Kami
  • Desk Redaksi

© 2020 citraindonesia.com - Hormati Karya Anak Bangsa - Adamson.

No Result
View All Result
  • HOME
  • EKUIN
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • KESRA
  • METRO
  • HIBURAN
  • PARIWISATA
  • SPORT
  • EKSEKUTIF

© 2020 citraindonesia.com - Hormati Karya Anak Bangsa - Adamson.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In