SURABAYA, CITRAINDONESIA.COM- Ngakunya sakit jantung. Susah bernapas. Pendeta Pendeta Happy Family Center yakni HL alias Dr Hanny Layantara, minta keluar dari ruang tahanan alias penangguhan. Ini permintaan HL dari ruang tahanan disampaikan pengacaranya kepada Polda Jatim.
“Klien kami itu kalau tidur harus pakai alat pernapasan. Sebab, dia ada sakit jantung,” kata kuasa hukum Pendeta HL yakni Jefri Simatupang melalui sambungan telepon dengan para wartawan di, Minggu (8/3/2020).
- “Semoga Calon Suami IW Tak Batalkan Pernikahan”
- Warga: Pendeta HL “Genderuwo” Cabuli IW Terlama di Dunia
- Kisah IW Dinodai Pendeta HL Sejak Usia 9 Tahun
Jefry menambahkan HL kumat jantungnya setelah ditangkap Polda Jatim.
Bahwa IW korbanm melaporkan HL ke Polda Jatim atas dugaan penodaan dan pelecehan seksual sejak IW usia 9 tahun hingga usia 26 tahun atau setara 7 tahun lamanya.
“Kami punya rekam mediknya (HL) beliau sakit jantung,” tambah Jefri.
Tentang dugaan pencabulan? “Kalau kita melihat dari kasusnya, kita bantah terjadi pencabulan selama 17 tahun. Yang kedua ada pemberitaan bahwa ada pemerkosaan, itu tidak ada,” ucap Jefri.
Sebelumnya, Direskrimum Kombes Pitra Andrias Ratulangi membenarkan hasus dugaan pelecehan seksual itu. Dia mengatakan pihaknya malah sudah menetapkan HL sang Pendeta bergelar doktor itu sebagai tersangka.
“Sudah ditetapkan tersangka. Ancaman hukuman pasal 82 selama 15 tahun penjara. Kalau pasal 294 KUHP itu 7 sampai 9 tahun,” ujar Pitra kepada wartawan pada Sabtu (7/3/2020). (ato)