JAKARTA, CITRAINDONESIA.COM- Presiden Joko Widodo (Jokowi) teken Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2020 , pada 18 Agustus Tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2020.
Cuti bersama itu masing- masing;
- 21 Agustus 2020 (Jumat) sebagai cuti bersama Tahun Baru Islam 1442 Hijriah,
- 28 dan 30 Oktober 2020 (Rabu dan Jumat) cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW,
- 24 Desember 2020 (Kamis) cuti bersama Hari Raya Natal,
- 28, 29, 30, dan 31 Desember 2020 (Senin, Selasa, Rabu, dan Kamis) pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah.
Diktum KETIGA Keppres, Pegawai ASN yang karena Jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi Diktum KEEMPAT Keppres ini. (friz)