PALEMBANG, CITRAINDONESIA.COM- Inilah alasan kongkrit kenapa ritel modern selama ini enggan memperdagangkan atau bermitra dengan pengusaha UKM pangan kita. Ini versi Sekjen asosiasi ritel (Aprindo) Rudy Sumampouw, disampaikan pada Forum Dagang di Palembang, kemarin.
1. Kualitas produknya tidak terjamin standard kesehatan sebagaimana instruksi BPOM Â (Badan Pengawasan Obat dan Makanan).
2. Suplayinya produknya tidak dilakukan pelaku UKM secara kontiniu.
3. Sample (barang contoh) yang disepekati antara pelaku UKM dengan ritel modern bisa sewaktu- waktu berubah.
Yang jelas menurut pengakuan Rudy, keengganan peritel moder ini semata- mata menghindari hal- hal yang tidak diinginkan.
“Tiap bulan kan ada imbauan dari BPOM. Banyak produk mengandung pengawet seperti boraks. Ini karena pengusaha UKM nakal. Misal saat sample (barang) bagus. Tapi  ketika pasar modern deal dengan mereka, barang yang disuplay jadi beda. Ini di blacklist,” ungkapnya saat Forum Dagang di Palembang akhir pekan lalu.
Sebenarnya kata dia “UKM dan peritel itu sama- sama mebutuhkan. Sekarang 52 outlet kami  melayani 1 juta penduduk. Jadi kami butuh barang banyak. Pasar kita itu potensial bapak/ibu. Maka dari sekarang tingkatkan kualitasnya, tahun 2015 kita pasar tunggal ASEAN. Kalau tidak, jangan salahkan bila pasar kita dikuasai produk Malaysia,” tandasnya seraya mengatakan rusaknya pasar UKM pangan kita disebabkan banyaknya produk pangan impor dari China yang tidak  sehat konsumsi.
Ia juga memastikan, bila produk UKM pangan kita berkualitas bagus, bisa menembus pasar ritel tingkat dunia.
“Kami jamin tahun 2013 produk UKM Indonesia pangan tidak hanya bisa masuk ritel dalam negeri, tetapi juga di luar negeri,” tegasnya.
Ia menambahkan selain kualitas diutamakan, diperlukan juga para pengumpul barang- barang atau produksi UKM pangan agar suplaynya terjamin.
“Dulu kan istilahnya bapak angkat. Tapi kalau UKM sudah bisa membuat stok, gak perlu lagi bapak angkat,” paparnya.
Srie Agustina, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri juga membenarkan bahwa standar kesehatan produk dari Kementerian Kesehatan itu sadalah sangat penting.
“Produk itu harus terjamin sehat dikonsumsi masyarakat. Diregistrasi oleh Kemenkes atau dinas kesehatan daerah dan BPOM. Itu wajib. Dan peritel tidak akan terima produk UKM kita bila tidak memenuhi standard kesehatan itu,” tegasnya, saat itu. (olo)