
CIN- Ini jawaban Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),  terkait kisrus pelarangan melakukan fotocopy e-KTP. Pelarangan itu sendiri menyusul terbitnya surat edaran (SE) Kemendagri.
Tapi yang jelas larangan fotocopy itu sejatinya adalah untuk mengamankan chiep yang ada di dalam e-KTP itu sendiri.
“Larangan memfotokopi e-KTP cuma ditujukan kepada unit kerja pelayanan publik ,” kata Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Irman dalam Raker dengan Komisi II DPR RI di  Jakarta, Kamis. (16/5/2013).
Maksudnya pelayanan umum adalah kantor- kantor pemerintah dan swasta yang berhubungan dengan masyarakat.
Tetapi yang menjadi ganjil adalah larangan itu kata dia bukan bukan kepada masyarakat pemilik e-KTP. Sementara pemilik e-KTP adalah masyarakat itu sendiri.
Dan yang jelas Kemendagri menegaskan: “Kita punya tekad akhir 2013 semua penduduk wajib punya e-KTP. Dan sudah terrekam sebanyak 175245720 e-ktp warga,” tandasnya.
Tetapi singkatnya, langkah Kemendagri mengeluarkan SE pelarangan fotocopy e-KTP sucaya tidak dipalsukan, kemudian chip e-KTP juga tidak rusak. (adamson)