JAKARTA, CITRAINDONESIA.COM- Instruksi Gubernur (Ingub) No. 150 bisa jadi proyek nasional (pronas) jika diikuti pemerintah pusat, daerah, BUMN hingga TNI- Polri. Intinya komitmen.
Sebab kebijakan Gubernur DKI Joko Widodo melarang para PNS-nya membawa kenderaan pribadi (naik angkutan umum) saat berangkat kerja juga dukungan anggota DPRD dan LSM.
Lagi pula, dengan tidak menggunakan kenderaan pribadi ke kantor- maka terjadi penghematan subsidi BBM, juga meningkatkan pendapatan awak bus, bajaj bahkan tukang ojek.
Namun pertanyaannya- apakah komitmen orang nomor wahid dan dua di Ibu Kota ini secara teguh dengan dilaksanakan berkesinambungan??
Secara terpisah, kepada citraindonesia.id, Ketua Fraksi Partai Golkar Ashraf Ali mengatakan, Ingub No. 150 Tahun 2013 tentang Penggunaan Kendaraan Umum Bagi Pejabat dan Pegawai di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta, suatu langkah nyata mengurangi kemacetan lalulintas di seluruh Indonesia.
“Saya berharap kebijakan ini diikuti pemerintah pusat, sehingga jika semua PNS Pemprov DKI dan PNS di lingkungan kementerian dan lembaga negara tak lagi naik mobil pribadi saat ngantor, pada saat itu kemacetan di Jakarta, terutama di pusat kota, akan berkurang,” katanya di gedung Dewan, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (03/01/2014).
Ashraf berharap kebijakan itu tak hanya dilakukan sekali dalam sebulan pada Jumat di pekan pertama, tapi setiap pekan di hari Jumat, sehingga PNS akan cepat terbiasa berangkat kerja dengan naik angkutan umum.
Untuk menunjukkan dukungannya, Ashraf yang biasanya ngantor dengan mobil dinas DPRD, datang ke gedung Dewan dengan naik bajaj BBG. “Nyaman juga ternyata,†ungkapnya. (rhm)