JAKARTA, CITRAINDONESIA.COM- Wakil Menteri Perdagangan RI Bayu Krisnamurthi hari ini (17/4/2013)Â menyampaikan kepada media hasil kunjungannya menghadiri sidang Trade Policy Review (TPR)Â Indonesia yang ke-6 pada 10-12 April 2013 di kantor World Trade Organization (WTO) di Jenewa.
Wamendag selaku ketua Delegasi Republik Indonesia (Delri) pada pertemuan tersebut menegaskan kepada seluruh negara anggota WTO bahwa kebijakan perdagangan Indonesia merupakan ‘living policies’ yang terbuka terhadap perubahan untuk mengakomodir perkembangan perekonomian nasional dan global.
“Dalam sidang tersebut, saya menggarisbawahi bahwa Indonesia berada dalam posisi mendukung sistem perdagangan multilateral yang mendorong perdagangan adil atau fair trade, terutama di tengah krisis perekonomian global yang sedang terjadi saat ini,†jelas Wamendag.
Indonesia dalam sidang TPR kali ini menerima sekitar 750 pertanyaan dari 26 negara anggota WTO.
Secara garis besar, para negara anggota tersebut menanyakan mengenai kebijakan importasi produk pertanian, termasuk di dalamnya perizinan impor, inspeksi pada saat sebelum pengapalan (preshipment inspection), pintu masuk pelabuhan (designated port of entry), sanitary and phytosanitary(SPS); kebijakan investasi yang terdiri dari divestasi, kepemilikan saham sektor perbankan, kandungan
lokal (local content); kebijakan pembatasan ekspor khususnya untuk biji mineral; trade remedies; serta Government Procurement Agreement (GPA) dan Information Technology Agreement (ITA) Expansion.
Menanggapi hal ini, Indonesia menjawabnya dalam lima topik pembahasan, yaitu kebijakan umum, kebijakan impor dan ekspor, kebijakan investasi, Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan isu-isu lainnya.
Kebijakan umum mencakup pemaparan mengenai MP3EI dan Kawasan Ekonomi Khusus yang menjadi fokus utama pemerintah Indonesia dalam mendorong perekonomian nasional. Wamedag dalam hal ini menyampaikan bahwa kebijakan ekspor-impor Indonesia didasarkan pada kepentingan keamanan, keselamatan, kesehatan, lingkungan, perlindungan HKI, sosial, budaya, serta moral hazard.
Terkait kebijakan investasi, Wamendag memberikan penjelasan mengenai Undang-Undang Investasi, termasuk daftar negatif investasi, serta penjelasan mengenai ‘one stop investment services’ yang bertujuan untuk menyederhanakan prosedur perizinan investasi.
Sementara itu, mengenai HKI, Wamendag memaparkan bahwa sejumlah peraturan nasional telah sejalan dengan ketentuan internasional. Namun demikian Indonesia masih perlu meningkatkan penegakan hukum mengingat luasnya wilayah Indonesia. (iskandar)