SERANG, CITRAINDONESIA.COM- Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komis Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menetapkan Gubernur Baten Ratu Atut Chosiyah sebagai tersangka dalam kasus sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK), dan kasus pengadaan alat kesehatan di Kota Tangerang Selatan.
Menurut Wakil Koordinator ICW, Ade Irawan, tidak ada alasan bagi KPK untuk mengulur-ulur waktu penetapan tersangka Atut. Sebab, Atut dan dinastinya menguasai hampir seluruh proyek, baik yang didanai APBN maupun APDD.
“Bahwa Banten ini dalam istilah para peneliti disebut Oligarkis, segelintir keluarga yang menguasai Banten. Jadi kalau dilihat dari karakteristik dugaan korupsinya ya, pusat-pusat milik keluarga ini yang banyak menguasai, proyek-proyek yang ada di Banten, baik itu yang didanai oleh APBN, maupun yang didanai oleh APB,” ujar Ade, Minggu (15/12/3013).
Karena kekuasaan berada di tangan mereka, kata Ade, Atut dan keluarga bisa dengan mudah mengatur proyek. Termasuk siapa yang memenangkan dan menjalankan proyek tersebut.
Dari catatan ICW selama dua tahun terakhir, Atut dan dinastinya berkecimpung dalam proyek-proyek di sektor infrastruktur.
“Artinya, memang KPK punya banyak jalan untuk mengubah status, kalau selama itu iya, saya kira KPK tidak punya beban apapun untuk mengubah status seseorang menjadi tersangka. Kalaupun ada penahanan, saya kira KPK bisa saja,†ulasnya. (eka/*)