JAKARTA, CITRAINDONESIA.ID- “Penduduk Muslim Indonesia sangat besar jumlahnya. Secara keseluruhan penduduk Indonesia tahuyn 2020 versi Presiden Joko Widodo atau Jokowi 267 jiwa. Dan mayoritas adalah Muslim. Karenanya, politisi menggariswahi supaya Sertifikasi Halal tidak boleh hilang di Omnibus Law.
Demikian penegasan Anggota DPR RI Komisi VI, Nevi Zuairina di Jakarta, Senin (27/1/2020). Menurutnya juga bahwa Panitia Kerja (Panja) Perdagangan di DPR RI, akan bersama-sama fraksinya, FPKS, untuk menolak penghapusan sertifikasi halal di Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law tentang Cipta Lapangan Kerja.
- Kisruh RUU Omnibus Law, Pemerintahan Angkat Bicara
- Wapres: “Gratis Sertifikat Halal Produk UMK”
- Halal Watch: BPJPH Belum Siap
Ia memandang bahwa Indonesia ini mayoritas penduduknya adalah Muslim. Perkiraan analisa data Globalreligiusfutur, Indonesia pada 2020, penduduk muslimnya mencapai 229,62 juta jiwa yang berarti Indonesia menjadi negara muslim terbesar dunia.
“Indonesia ini kan penduduknya mayoritas Muslim. Perosentase Muslim Indonesia mencapai hingga 12,7 persen dari populasi dunia. Perkiraan jumlah penduduk Indonesia akan mencapai 269,6 juta jiwa tahun ini dengan 85,17 persen beragama Islam. Jadi sangat perlu sertifikasi halal produk itu ada pada regulasi tertinggi negara kita”, urai Nevi.
Tudingan segelintir pihak yang menyatakan bahwa investasi dan perekonomian akan terhambat bila masih ada kewajiban sertifikasi halal merupakan ide yang tidak bijak. Data sudah membuktikan bahwa Indonesia merupakan pasar sangat potensial Dunia yang berarti tidak semena-mena dalam menghancurkan benteng perlindungan pada keyakinannya.
“Sertifikasi halal untuk makanan ini membawa spirit healthy food, makanan yang aman, sehat bergizi dan aman dari segala efek samping bahan berbahaya baik kimia maupun rekayasa genetika”, jelasnya.
Legislator Sumatera Barat ini meyakinkan kepada seluruh konstituennya di Sumatera Barat dan seluruh penduduk muslim di Indonesia, bahwa FPKS akan kompak dikomandoi Ketua Fraksi untuk menjadi terdepan mempertahankan kewajiban sertifikasi produk Halal.
“Regulasi ini telah dibahas sekian lama dengan berbagai pengkajian dan simulasi demi kenyamanan hidup di bumi Indonesia ini,” pungkas Nevi, mengingatkan. (olo)