JAKARTA, CITRAINDONESIA,COM- Ibarat film warkop saja. KADI (Komite Anti Dumping Indonesia) serba salah. Ibarat maju kena mundur juga kena. Serba salah.
Jika berbagai produsen produk industri lokal, misalnya produsen terigu lokal, sangat kencang mengajukan pengenaan BMAD (Bea Masuk Anti Dumping) kepada KADI.
Namun tak demikian bagi industri tekstilnya. Sektor ini justru keberatan jika KADI mengenakan tindakan pengamanan perdagangan itu terhadap impor benang sebagai bahan produksinya sekalipun itu dumping misalnya.
“3.000-an industri tekstil kita berbahaya,” ungkap Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Ade Sudrajat, dalam konfrensi pers hari ini di Jakarta, Senin (30/6/2014). Ade menambahkan bahwa industri tekstil dalam negeri bakal bangkrut dan tutup jika dalam impor bahan bakunya dikenakan BMAD.
Sekedar diketahui, penerapan BMAD itu untuk memproteksi industri lokal. Di mana, setiap produk impor dijual lebih murah dari harga di negara asal, maka itu adalah pelanggaran. Maka dikenakan BAMD ataupun tindakan pengamanan atau safeguard, ini kerangka WTO.
Stetmen Ade itu terkait langkah KADI sejak 31 Juli 2013 menyelidiki dugaan dumping impor bahan baku tekstil yakni Spin Draw Yarn (SDY) dengan HS 5402.47.00.00 dari Malaysia, China, Korea Selatan dan Taiwan.
Yang menjadi pertanyaan adalah kenapa Ade menyebutkan “Kita tidak menganjurkan Kadi memberikan bea masuk tambahan produk itu?”. Bukannya seharusya pengusaha senang diprotek pemerintah? (ling)