JAKARTA, CITRAINDONESIA.COM- Sutradara film Soekarno, Hanung Bramantyo menegaskan tidak menayangkan dua adegan seperti yang ditudingkan kubu rachmawati Soekarnoputri.
Penegasan ini disampaikan suami Zaskia Mecca tersebut saat memenugi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, Kamis (19/12/2013).
“Dari pemeriksaan di Polda, nyata-nyata klien kami tidak menayangkan dua adegan yang ditudingkan kubu Rachmawati dan dianggap melanggar hak cipta,” ujar Kusa Hukum Hanung Bramantyo dan Multivision Plus kepada wartawan.
Dua adegan yang dituding kubu Rachmawati tersebut adalah “Tangan polisi militer melayang ke pipi Soekarno yang mengakibatkannya terjatuh†dan adegan “popor senapan Polisi yang menghajar wajah Soekarno“ sebagaimana tercantum dalam naskah halaman 35, namun Hanung tetap mengikuti proses hukum.
“Ini menunjukan, baik Hanung Brahmantyo maupun PT Tripar Multivision Plus, adalah pihak yang mentaati dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung,” jelas Rivai.
Masih tayangnya film Soekarno, karena Penetapan Pengadilan Niaga No. 93/Pdt.Sus-Hak Cipta/2013/PN.Niaga.Jkt.Pst pada 11 Desember 2013, hanya menghentikan penyiaran adegan di naskah halaman 35 yang diajukan pihak Rachmawati yang tidak terdapat dalam film Soekarno.
“Setelah diteliti, ternyata kedua adegan tersebut tidak pernah ada dalam Film Soekarno, sehingga film tersebut tetap dapat beredar,” tambahnya.
Rivai menambahkan sangat tidak mungkin profesional sekelas Hanung maupun Ram Punjabi yang telah membangun karirnya berpuluh-puluh tahun tidak memegang teguh nilai-nilai etik dan profesional.
Sementara soal hak cipta, Rivai mengatakan pencipta Film Soekarno adalah Hanung Brahmantyo dan Ben Sihombing, sedangkan hak cipta berada pada PT Tripar Multivision Plus yang telah didaftarkan di Ditjen HKI, tertanggal 21 Mei 2013. (fid)