JAKARTA, CITRAINDONESIA.COM- Masih banyak yang bandel. Hai para pelanggar Ganjil- genap di ibu kota negara ini Jakarta masih berjibun, ribuan pelanggaran. “Kapan Anda sadar? Yang habis juga uang rakyat …kan. Maka sadarlah?”
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya (Kombes. Pol. Sambodo Purnomo Yogo, S.I.K., M.T.C.P) mengatakan kebijakan pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem ganjil genap tak dapat berdiri sendiri, khususnya di masa pandemi Covid- 19.
Menurutnya, perlu keikutsertaan pelaku usaha, khususnya dunia perkantoran, untuk mengatur jam masuk dan pulang kerja karyawannya.
- Sosialisasi Ganjil-genap Hingga Jumat 7 Agustus 2020
- “Ini Ganjil Genap Ente Jangan Slonong Boy”
- Sistem Ganjil Genap Diterapkan Mulai Senin
Alasannya, sistem ganjil – genap terbatas oleh waktu penerapan, yaitu pukul 06.00 WIB – 10.00 WIB dan 16.00 WIB – 21.00 WIB. Pengaturan jam kerja karyawan dapat membantu mencegah penumpukan masyarakat di transportasi umum lantaran beralih dari kendaraan pribadi.
“Bisa pembagiannya ganjil – genap sesuai kendaraan karyawan, atau pembagiannya antara jam 06.00 sampai 10.00 WIB. Ada yang pertama masuk jam 06.00 pulang pukul 15.00 sore, shift kedua dia masuk jam 10.00 atau 10.30 dan pulang jam 18.00 WIB,” jelas Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Polisi sebelumnya memutuskan untuk memperpanjang masa sosialisasi penerapan kembali sistem ganjil – genap. Penilangan terhadap pelanggar yang seharusnya dilakukan hari ini diundur hingga Senin pekan depan, 10 Agustus 2020. Ia mengatakan keputusan itu diambil lantaran masih banyak masyarakat yang melanggar selama masa sosialisasi pada Senin – Rabu.
“Beberapa pelanggar itu banyak yg belum tahu bahwa ganjil genap sudah berlaku,” ucapnya.
Menurutnya, selama tiga hari sosialisasi itu jumlah pengendara yang ditegur karena melanggar aturan ganjil – genap terus bertambah. Pada hari pertama, polisi mencatat pengendara yang ditegur sebanyak 369 orang. Selanjutnya, hari kedua, jumlah pengendara yang ditegur sebanyak 674 orang dan meningkat di hari ketiga menjadi 702 orang, lapor ntmc polri.
Sanksi Tilang:
“Kami Ditlantas Polda Metro Jaya memperpanjang masa sosialisasi ini sampai dengan hari Minggu (9/8) sebetulnya, walaupun kebijakan ganjil genap ini kan hanya berlaku sampai hari Jumat (7/8). Tetapi kita sosialisasinya tetap sampai hari Minggu sehingga kita nanti akan mulai penindakan (Tilang) nanti hari Senin tanggal 10 Agustus 2020,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Bundaran Senayan, Jakarta, Kamis (6/8/2020). (ling)