JAKARTA, CITRAINDONESIA.COM- Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dan istrinya, Lily Martiani Maddari dinaikkan statusnya menjadi tersangka suap proyek pembangunan jalan di wilayahnya. Dan ditahan di lokasi berbeda.
“Ridwan Mukti dan istrinya, Lily Martiani Maddari) Dibawa ke tahanan pagi tadi,” ujar Jubir KPK Febridiansyah kepada wartawan, di Geung KPK, Jakarta Rabu (21/6/2017).
Sekedar tahu, kasus Ridwan Mukti dan istri ini mengingatkan kita kepada kasus Gubernur Sumut Gatot Pujobroto yang juga di OTT KPK dan ditahan dipenjara karena kasus korupsi.
Status tersangka itu diberikan setelah menjalani pemeriksaan selama 1×24 jam oleh penyidik.
Sebelumnya keduanya dibawa dari Bengkulu kemarin pasca OTT oleh pengyidik KPK memergoko Lily Martiani Maddari sedang bertransaksi dengan pengusaha di rumah pribadinya.
Febri Diansyah menjelaskan status tersangka itu usai Lily Martiani Maddari diperiksa sebagai saksi menjadi tersangka kasus suap proyek jalan.
Menurut Febri, Ridwan Mukti ditahan di Rutan Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan usai diperiksa.
Sementara istrinya Lily Martiani ditahan di Rutan KPK Kavling C1, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. (ling)