JAKARTA, CITRAINDONESIA.COM- Partai Golkar untuk sementara waktu memberhentikan posisi Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dalam struktur DPP menyusul adanya penahanan resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Gubernur pertama di Indonesia ini.
Distruktural DPP Partai Golkar, Atut menjabat sebagai Ketua DPP Bidang Perempuan dan Wakil Bendahara Umum.
“DPP akan menugaskan Wasekjen Bidang Pemberdayaan Perempuan untuk menangangi tugas-tugas beliau di DPP, agar beliau bisa fokus dengan urusan hukum,” kata Wakil Sekjen DPP Partai Golkar, Tantowi Yahya, Jumat (20/12/2013).
Saat ini, kata Tantowi, DPP Partai Golkar juga menyiapkan bantuan hukum untuk Atut. Dengan tujuan untuk mengawal dua kasus yang diduga melibatkan dirinya, yakni kasus suap sengketa Pilkada Kabupaten Lebak dan korupsi pengadaan alat kesehatan.
“Golkar menghormati proses hukum yang berjalan di KPK. DPP telah menugaskan Korbid Hukum dan HAM untuk memberikan bantuan hukum dan pendampingan untuk memastikan proses berjalan adil dan tidak ada maksud lain selain penegakan hukum itu sendiri,” tuturnya. (eka)