JAKARTA, CITRAINDONESIA.COM- Revisi Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsu) Papua diharapkan dapat kian mensejahterakan rakyat Papua pada khususnya. Dengan catatan, asalkan penerapannya tepat sasaran dan benar-benar menyentuh persoalan di ranah Papua ini.
Demikian Anggota DPR RI Fraksi PDIP, Jimmy Demianus Ijie dalam Webinar Series-20 tema “Mampukah Revisi Otonomi Khusus Papua Menjamin Masa Depan dan Kesejahteraan Papua?” yang diselenggarakan oleh Pusat Studi Kemanusiaan dan Pembangunan (PSKP) di Jakarta, Jumat (18/12/2020).
Menurut Jimmy Demianus, Ketua DPR RI Puan Maharani pada Rapat Paripurna DPR RI, kemarin, menyampaikan sudah menerima surat dari Presiden terkait revisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua, tapi kami sebagai anggota DPR belum menerima draftnya.
- Kambuaya : Jujur Otsus Berhasil
- DR Yane Ansanay: Percepat Pembangunan Papua
- Dana Otsus Papua Sekitar Rp4,5T
“Surat itu akan ditindaklanjuti pada masa sidang akan datang. Namun, belum semua anggota DPR RI menerima draft revisi Otsus tersebut,” ucapnya.
Ditambahkan, masalah Papua bukan hanya persoalan keuangan, tapi kewenangan. Sebagai DPR RI dari Dapil Papua Barat, ia terus berteriak memperjuangkan masa depan masyarakat. Menurutnya, pemerintah dan rakyat Papua perlu berdiskusi, duduk bersama membahas masalah revisi UU Otsus tersebut.
“Kami butuh kewenangan apakah pemerintah benar-benar menjadikan Otsus ini sebagai solusi permasalahan rakyat Papua atau tidak ? itu yang saya lihat selama ini. “Revisi ini tidak bisa seperti tambal sulam hanya datang duduk bicara pasal ini dan selesai, tidak. Kita harus bicara apa sebabnya sehingga rakyat Papua menyimpulkan Otsus selama 20 tahun ini tidak berhasil. Itu yang harus kita duduk bersama dan bicarakan,” paparnya.
Dimata Jimmy, Otsus ibarat cek kosong buat orang Papua. Kekhususannya tidak jelas pelaksanaannya, lex specialis, tapi kenyataannya lex generalis. “Sebagai mantan Ketua DPRD Papua Barat, saya dua periode disana, berkali-kali banyak hal kami bicarakan ke pusat tapi selalu mentok,” ungkapnya.
Jimmy mengatakan, masalah kewenangan yang dimaksudnya ialah mengatur atau mengelola sendiri ihwal Sumber Daya Alam (SDM), baik itu migas, laut, dan hutan. “Sebenarnya pemerintah serius tidak beri Otsus ke Papua ?” ucapnya.
Ia menilai, tidak heran apabila masyarakat Papua menganggap keberadaan Otsus ini belum berdampak apa-apa. Jika ingin serius, Jimmy menyarankan pemerintah belajar dari Pemerintah Provinsi Bosano di Italia, dan Kepulaua Alan di Firlandia. Kedua negara itu sukses menerapkan Otsus bagi masyarakatnya.
“Bosano pernah mengalami seperti Papua, puluhan tahun mengalami Otsus tidak berhasil lalu negosiasi Otsus selama 10 tahun tahun ke sebelas diberi referendum. Hasilnya mayoritas memilih tetap di Italia. Itu perlu menjadi contoh untuk Indonesia. Tapi kan terkesan pemerintah ya udah kasih aja UU Otsus, ya UU tanpa kewenangan sama saja omong kosong,” tuturnya.
Anggota DPR RI Dapil Papua Barat ini pun mengingatkan supaya revisi Undang-Undang Otonomi Khusus Papua jangan tergesa-gesa, hanya karena mengejar waktu yang akan berakhir pada 2021.
“Kalau mau revisi ya udah keluarkan Perpu aja. Tapi kalau mau serius revisi, beri waktu untuk kita melakukan kajian ke beberapa negara yang sukses dengan Otsus, saya pikir itu contoh,” tutupnya. (mulia)