JAKARTA, CITRAINDONESIA.COM- Beredar surat telegram Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis, nomor STR/965/XII/IPP.3.1.6/2020, ditandatangani Wakil Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri, Irjen Pol Suntana atas nama kapolri.
Dalam surat telegram itu menyebutkan bahwa Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), sudah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) mengenai Ormas.
- ABRI : Komnas HAM Harus Independen Soal Pemembakan 6 Laskar FPI
- “Siapa Nyusul Donasi Miliaran Untuk 6 Alm Laskar FPI”
- HRS Siap Mati Sahid Susul 6 Laskar FPI
Dengan telah ditandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) mengenai pembubaran Ormas, hal tersebut merupakan kebijakan pemerintah dalam menangani permasalahan ormas yang dianggap tidak sesuai dengan Pancasila, Undang Undang Dasar 1945 dan aturan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Dalam perppu tersebut tercatat, ada enam ormas keagamaan antara lain: Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Aliansi Nasional Anti Syiah (ANNAS), Ansarut Tauhit (JAT), Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), Forum Umat Islam (FUI), dan Front Pembela Islam (FPI) secara sah, tidak diperbolehkan menjalankan aktivitas organisasinya,” bunyi dari surat telegram tersebut.
Sekedar informasi, Imam Besar FPi Habib Rizieq Shihab kini jadi tahanan Polisi terkait kerumunan massa pada pernikahan putrinya Syarifah Najwa Shihab dengan Irfan Alaydrus. Selain itu, kasus penembakan enak (6) Laskar FPI di Tol Cikampek masih berproses di mabes Polri.
Dengan demikian, kapolri meminta kepada jajarannya melakukan pengumpulan bahan keterangan, monitoring, kegiatan penggalangan dan deteksi dini terhadap tokoh agama, tokoh daerah, tokoh adat, dan ormas Islam untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam menegakkan hukum guna terciptanya situasi ketertiban dan keamanan masyarakat yang kondusif.
Ketika dikonfirmasi soal surat telegram tersebut, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, mengaku belum melakukan pemantauan.
“Belum monitor,” ujar Argo melalui pesan singkat kepada VIVA di Jakarta, Kamis, 24 Desember 2020.
(Sumber VIVA.CO.ID/ling)