JAKARTA, CITRAINDONESIA.COM- “Jumat Keramat” Tak ada lagi itu. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Irjen Pol Firli Bahuri menegaskan itu di didepan para nara pidana (Napi) Korupsi.
Istilah Jumat Keramat merujuk pada kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) dan penetapan untuk para tersangka korupsi dilakukan KPK pada setiap hari Jumat, istilah itu memang sempat viral di masa pimpinan KPK terdahulu. Sebut saja ketika KPK dipimpin Abraham Samad, Bambang Widjojanto dkk.
“Mohon maaf Bapak/Ibu mungkin sekarang tidak ada lagi yang mendengar pengumuman tersangka hari Jumat, enggak ada lagi. Kenapa? Karena kami membangun bahwa “Jumat keramat” tidak ada (lagi),” kata Firli di hadapan para napi korupsi di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jabar pada Rabu (31/3/2021).
- Ketua KPK Firli Bahuri : ‘Kita Dukung Pelayanan Haji’
- Buntut OTT KPK, Jokowi Reshuffle Kabinet Angkat Lima Menteri Baru
- Geledah Rumah Dinas Edhy Prabowo, KPK Temukan Rp4 Miliar
“Yang ada adalah setiap hari itu keramat. Kenapa? Kami tidak ingin dikatakan bahwa kami menarget seseorang. Pokoknya hari Jumat harus ada pengumuman tersangka, kami tidak. Saya katakan tidak,” tegasnya.
Firli menambahkan penetapan tersangka tanpa dibarengi penahanan hanya menimbulkan masalah baru. Satu di antaranya seperti para tersangka atau keluarganya yang sudah lebih dulu mendapat hukuman meskipun belum divonis hakim.
“Kita tidak ingin lagi mengumumkan si A terlibat korupsi lama gitu prosesnya; menunggu. Kalau seseorang kita umumkan tersangka korupsi, setidaknya anak, istri, orang tua, handai taulan, keponakan itu juga ikut terpenjara, juga ikut menerima hukuman. Itu kita tidak ingin,” jelasnya.
Agenda penyuluhan antikorupsi ini diikuti oleh 25 narapidana kasus korupsi yang sedang mendapatkan program asimilasi dan masa tahanannya segera berakhir. Adapun mereka yang mengikuti agenda ini merupakan tahanan KPK maupun Kejaksaan Agung.
Beberapa narapidana di antaranya ialah terpidana kasus korupsi pengadaan KTP-elektronik (e-KTP), Sugiharto; mantan Direktur Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jacob Purwono; mantan pegawai Ditjen Pajak wilayah Jakarta Timur, Eko Darmayanto; dan terpidana kasus korupsi restitusi pajak, Indarto Catur Nugroho.
Seperti diketahui Lapas Suka Miskin ini dihuni sejumlah Napi Korupsi kelas kakap mulai pengacara senior OC Kaligis dan lain sebagainya. (cnn/dadang)