LAMPUNG, CITRAINDONESIA.COM- Oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandar Lampung harus berurusan dengan polisi dan meringkuk dalam tahanan setelah ia diciduk karena bermain-main Narkoba jenis Sabu.
“Kamu menangkap oknum Satpol PP Kota Bandar Lampung pada Minggu (9/8/2020) sore,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Bandar Lampung, AKP Zainul.
FD (33 warga Jalan Tirtayasa, Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung ini diamankan Polisi setelah dapat info masyarakat.
“Salah satu rumah di Jalan Tirtayasa, Gang Rambutan, Kelurahan Sukabumi sering dijadikan tempat transaksi narkoba,” jelasnya. (ntmc/don)