JAKARTA, CITRAINDONESIA.COM- Direktur Jenderal Industri Kecil dan Menengah (IKM) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Euis Saedah berharap pemberlakukan pajak penghasilan 1 persen bagi pelaku UKM dan IKM tidak diberlakukan secara merata.
“Harus ada pembedaan untuk hal itu, kalau UKM itu hanya menjual saja sedangkan IKM ada yang namanya mengelolah, ada SDM, teknologi, standart, ada berbagai elemen masukan yang memerlukan pembiayaan, harus ada pembedaan,†katanya di Jakarta, Selasa (2/7/2013).
Memang kata Euis dengan pemberlakuan kebijakan tersebut penataan administrasi para pelaku UKM dan IKM akan lebih tertib.
Namun, kata Euis karena kebijakan ini masih baru, maka belum terlihat dampaknya terhadap pelaku IKM dan UKM.
“Kita nggak perlu khawatirlah, pasti ada jalan keluar jika memang berdampak negative nantinya. Di Indonesia kan ada kebijakan seperti pajak ditanggung Negara, pajak ditangguhkan atau sebagainya,†ungkapnya.
Untuk saat ini sambungnya, ikuti saja aturan mainnya, pemerintah sejatinya selalu mencari yang terbaik bagi masyarakatnya. (iskandar)