JAKARTA, CITRAINDONESIA.COM- Sebanyak empat perusahaan di Jakarta diduga melanggar Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) No 4 Tahun 1994 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan.
Pasalnya, keempat perusahaan tersebut tidak melaksanakan kewajibannya sesuai ketentuan tersebut.
“Keempat perusahaan tersebut tidak membayarkan THR 15 karyawannya dengan sebagaimana mestinya, sesuai Permenakertrans,” jelas Sekjen OPSI (Organisasi Pegawai Seluruh Indonesia) Timboel Siregar kepada citraindonesia.id via pesan singkat, Rabu (23/7/2014).
Lebih jauh dijelaskan, dari 15 karyawan itu, 6 di antaranya sama sekali tidak diberi THR, sementara yang 9 meski diberi THR, namun nilainya di bawah upah per bulan meski telah bekerja lebih dari satu tahun.
“Untuk ke-15 karyawan ini, kami memberikan bantuan advokasi dengan mengirimkan surat somasi agar keempat perusahaan itu melaksanakan kewajibannya, dan telah pula mendatanginya,” imbuh Timboel.
Namun karena belum mendapat respon, lanjut Timboel, pihaknya akan melaporkan keempat perusahaan tersebut ke Pengawas Ketenagakerjaan di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI.
Sayang, Timboel tidak menyebutkan nama keempat perusahaan tersebut, namun ia menyebutkan, keempat perusahaan tersebut satu berada di Jembatan 5, Jakarta Barat, dan bergerak di sektor perdagangan;Â di Pondok Indah, Jakarta Selatan, dan bergerak di bidang laundry; di Kelapa Gading, Jakarta Utara, dan bergerak di bidang pelayanan kesehatan; dan satu perusahaan lagi berlokasi di kawasan Pluit, Jakarta Utara, dan bergerak di bidang makanan. (man)