URUGUAY, CITRAINDONESIA.COM- Edan. Uruguay negara pertama di dunia melegalkan warganya untuk menanam, menjual dan mengkonsumsi ganja.
Tentunya negara lain seperti Indonesia, jangan sampai meniru Uruguay bila ingin generasinya bersih dan bebas narkoba.
Setelah hampir 12 jam perdebatan, anggota senat akhirnya memberikan persetujuan bersejarah terhadap rancangan undang-undang pelegalan ganja yang disponsori pemerintah ini.
Undang-undang ini akan memungkinkan warga Uruguay yang berusia lebih dari 18 tahun untuk membeli sampai dengan 40 gram ganja dalam sebulan.
UU ini kemungkinan baru berlaku April tahun depan.
Pemerintah berharap langkah ini akan membantu mengatasi kartel narkoba, tapi kritikus mengatakan itu akan mendorong orang untuk berjualan bahan yang kerap dihubungkan dengan kecanduan ini.
Puluhan pendukung RUU yang diusulkan oleh Presiden Jose Mujica itu berkumpul di luar Kongres di Montevideo untuk mengikuti jalannya pemungutan suara. (ling/bbc)