JAKARTA, CITRAINDONESIA.COM- Komite Uni Eropa (UE) memutuskan memungut pajak anti dumping terhadap produk photovoltaic buatan Tiongkok.
Anggota Komite UE, Karel Gucht, mengatakan “Mulai 6 Juni hingga 6 Agustus tahun ini, UE memungut pajak anti dumping untuk sementara setinggi 11,8 persen terhadap produk photovoltaic buatan Tiongkok,” katanya.
Dan “selanjutnya tingkat pajak itu akan dinaikkan sampai 47,6 persen,” tambahnya. Injuri diterapkan umumnya setelah produk dimaksud dijual lebih murah di negera tujuan ketimbang harganya di negara asal.
UE juga tengah mengenakan bea masuk anti dumping (BMAD) terhadap produk bio fuel 7 negara antara lain Indonesia, Argentina dan lainnya hingga 10%.
“Ini kita protes,” kata Wamendag Bayu Krisnamurthi dan pengusaha, Paulus Tjakrawan dari asosiasi Aprobi, Jumat (31/5/2013).
Dalam hal ini pihaknya juga berencana melaporkan kasus itu ke UE ke WTO dan pengadilan arbitrase. (friz/olo)