JAKARTA, CITRAINDONESIA.COM- Ini penggalan pertanyaan wawancara khusus citraindonesia.id kepada Meteri Perindustrian MS Hidayat, tentang masalah di Ditjen Basis Industri Manufaktur (BIM) dan Industri Agro (IA) Kementerian Perindustrian.
Pertanyaan ini terkait hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun anggaran (TA) 2012, ada masalah kelebihan pembayaran Kemenperin kepada rekanan atau penyedia jasa sekitar Rp3.002.707.560, di Ditjen BIM (terbesar) Ditjen IKM dan IA.
Pertanyaannya, sbb: Namun dalam bidang jasa konsultan:
1: Kementerian ini juga kelebihan bayar jasa konsultasi kepada PT Spo, sebesar Rp148.190.580,00.
Pertanyaannya, dana ini apakah sudah ditagih atau dikembalikan PT Spo pak menteri?
2: Dalam survey dan verifikasi industry penghasil tepung dan industry pengguna tepung dalam rangka ketahanan pangan pada Ditjen Industri Agro, juga terjadi hal yang sama. Kelebihan pembayarannya sebesar Rp71.373.182,00 juga kepada PT Sfo.
Pertanyaan kami adalah: Kok penyakitnya serupa tapi tak sama pak. Modusnya pun dugaan mark up anggaran. Atau jangan- jangan permainan ini sindikat oknum ditjen- ditjen itu ya pak?
3: Pengerjaan fisik dan non fisik dalam penerapan CPPOB (Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik) juga terdapat kelebihan pembayaran ke pihak ketiga yakni PT CBS sebesar Rp142.280.000,00
Pertanayaan kami adalah: Kapan ditagih pak. Lagian kan melanggar Perpres 54/2010 dan Perpres 70/2013 pak menteri?
4: Dana kelebihan bayar itu bagian dari temuan BNPK atas realisasi belanja barang dan jasa sebesar Rp1.475.803.871.679,00 sesuai LRA 31 Desember 2012.
Pertanyaan kami: Mengacu dari berbagai masalah ini, bapak selalu dilaporkan oleh para eselon satu dan dua jika terjadi seperti ini? Lalu jalan keluarnya seperti apa pak?
Sebagai penutup:
1: Bila tahun ini ditemukan kelebihan pembayaran yang harus ditagih kepada rekanan, bagaimana dengan tahun yang lalu pak? Lantas apa instruksi bapak agar kasus serupa tidak terjadi lagi pak?
3. Ada kabar bahwa rolling Dirjen BIM Panggah Susanto dengan Banny Wahyudi (sebelumnya dirjen IAK) terkait dengan hasil audit BPK itu.
Pertanyaan kami: Bila itu dasarnya, menurut kami rolling itu juga kurang tepat. Khawatir ketika di Ditjen IA terjadi lagi hal serupa. Kenapa tidak dinonjobkan saja, kan terbukti di BIM (Panggah Susanto) tidak bisa handel tupoksinya pak?
4. Kalau menurut versi KPK, kasus yang masuk kategori buruan mereka adalah dugaan korupsi Rp1 miliar. Ini kan sudah mencapai Rp3 miliar lebih.
Pertanyaannya: Bapak berniat melaporkan kasus ini ke KPK, karena sudah ada bukti permulaannya sesuai hasil audit BPK pak?
Berikut jawaban irjen Kemenperin:

catatan redaksi: Kalau saja Menteri Perindustrian MS Hidayat mau menjawab wawancara khusus ini, citraindonesia.id pun mengajak mantan Ketua Umum Kadin ini membongkar dan menyingkirkan oknum- oknum yang mengotori buku BPK dan merusak citra Kemenperin ini sehingga kasus serupa tidak terulang lagi di masa mendatang.  Dalam arti bersih- bersih. habis