JAKARTA, CITRAINDONESIA.COM- Ini penggalan pertanyaan wawancara khusus citraindonesia.id kepada Meteri Perindustrian MS Hidayat, tentang masalah di Ditjen Basis Industri Manufaktur (BIM) dan Industri Agro (IA) Kementerian Perindustrian.
Pertanyaan ini terkait masalah kelebihan pembayaran kemenperin kepada rekanan atau penyedia jasa sekitar Rp3.002.707.560, di Ditjen BIM (terbesar) Ditjen IKM dan IA.
Pertanyaannya, sbb:
1: Dalam proyek promosi dan pencitraan P3DN di Ditjen BIM, melalui media TV, Radio, Airporteve, Billboard dan produksi Jingle pada satker Ditjen BIM, dilaksanakan PT LKKT sebagai penyedia jasa. Namun proyek Rp9.147.337.500,00 ini disubkontrakkan PT LKKT ke pihak lain.
Harusnya kan tidak boleh disbukontrakkan, apa tanggapan bapak?
2. Dalam proyek itu terdapat kelebihan pembayaran oleh Ditjen BIM kepada PT LKKT Rp165.206.818,00. Menurut BPK kelebihan itu karena Ditjen BIK dan IKM dalam pengdaan barang dan jasa tidak sepenuhnya melaksanakan prosedur sesuai no.54 tahun 2012 dan Perpres 70 tahun 2012.
Pertanyaan kami adalah: Kasus ini tidak perlu terjadi jika PPK dan PPA mematuhi Perpres No.54 tahun 2012 dan Perpres No: 70 tahun 2012. Sebaiknya mereka- mereka ini bapak laporkan ke KPK. Giamana pak?
3: BPK merekomendasikan Dirjen IKM dan BIM memberikan sanksi kepada masing- masing PPK.
Pertanyaan kami: Biasanya seperti apa sanksinya. Dicopot dari atau tetap dibiarkan mereka bermain bebas?
4: Kemudian Dirjen IKM perintahkan PPK menarik dana kelebihan Rp169.736.203,00 dari PT SDP untuk disetorkan ke kas Negara.
Apakah sudah dilakukan- bila sudah apa buktinya?
5: Pekerjaan Jasa konsultasi Manajemen dan Monitoring ITPT dan IAK di Ditjen BIM juga terjadi kelebihan pembayaran Rp247.783.015,00 kepada PT Sfo.
Ini juga kelebihannya sangat besar pak menteri?
6: Pekerjaan konstruksi fasilitas garam bahan baku dan garam beryodium di NTT juga terdapat kelebihan pembayaran Rp20.008.005,00 kepada PT DTL.
Pertanyaan kami adalah: Ini buntut dari petugas lelang kementerian ini tidak bisa hitung, atau mereka lagi cari komisi dari kelebihan pembayaran itu pak?
bersambung (redaksi)
Barikut ini jawaban tertulis Irjen Kemenperin, Imam Haryono, yang dinilai tidak menyentuh substansi.

Â