JAKARTA, CITRAINDONESIA.COM- Anggota Komisi III DPR Gede Pasek Suardika di DPR mengatakan hak dalam menyatakan Pendapat untuk tujuan Impeachment terhadap Wakil Presiden (Wapres) Boediono dalam kasus Bank Century, tidak mudah dilakukan. Pasalnya, kasus Bank Century sudah diteken DPR untuk diselesaikan secara hukum.
“Jadi kita harus konsisten dengan keputusan DPR dahulu bahwa Century itu diselesaikan dalam kamar hukum dan bukan politik. Karena disetujui diselesaikan di ranah hukum maka gunakan proses hukum, tahapan hukum, jangan dicampur adukan. Impechment dan menyatakan pendapat kan enggak ada dalam amanat putusan DPR itu. Karena putusan DPR soal ini menyerahkan ke ranah hukum,” ungkap Gede Pasek, di Jakarta, Selasa (26/11/2013).
Menurutnya, jika ide impachment itu dilakukan, maka putusan sebelumnya harus dianulir. Karena, putusan sebelumnya bersifat mengikat.
“Ini kan anggota DPR yang buat. Payung hukumnya begitu. Kalau mayoritas ingin ini dibawa ke putusan politik, keputusan sebelumnya itu dianulir dulu, tapi enggak tahu mekanismenya, nyabutnya gimana?” tambahnya.
Saat diminta tanggapannya perihal Boediono yang  disebut merupakan orang yang paling tahu soal kebijakan adanya Bailout Bank Century ini kemungkinan akan ditetapkan sebagai tersangkan. Dan, KPK juga sudah mengendus adanya pelanggaran tindak pidana korupsi dalam kasus ini yang dianggap merugikan negara sebanyak Rp6,7 triliun.
Pasek pun enggan berandai-andai soal perihal penetapan terhadap Boediono sebagai tersangka nantinya dalam kasus ini. Namun,soal pemeriksaan yang dilakukan KPK di kantor Wapres, menurutnya sudah tepat. (eka/*)