JAKARTA, CITRAINDONESIA.COM- Inspektur Utama Sekretaris Jenderal (Irtama Sekjen) DPR RI Setyanta Nugraha menyampaikan sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) RI nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli).
“Berbagai rezim pemerintah yang pernah berkuasa memang konsen terhadap korupsi, dan salah satu aspeknya adalah pungutan liar. Sebagai bentuk konsen dari pemerintahan sekarang adalah dengan menerbitkan Perpres nomor 87 tahun 2016 yang dilandasi karena adanya berbagai kegiatan layanan masyarakat yang tidak berjalan sebagaimana mestinya. Hal tersebut terjadi akibat adanya berbagai pungutan yang membebani masyarakat,” jelas Setyanta Nugraha acara Sosialisasi Perpres no. 87/2016, yang dihadiri oleh para pejabat Eselon yang ada dilingkungan Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Jakarta, Jumat (10/02/2017).
- Kementan Resmi Bentuk Tim Saber Pungli!
- “Awas†Gubernur Bengkulu Kukuhkan Tim Saber Pungli!
- Terlibat Pungli, 4 ASN Kemenag RI Dipecat, 90 Kena Sanksi
Setyanta menjelaskan, kalau diilustrasikan, dari sejak lahir saat mengurus akte kelahiran, masyarakat sudah dibebani sejumlah uang, baik inisiatif sendiri atau dari pihak lain yang meminta untuk memuluskan pembuatan akte lahir itu.
Lanjutnya, begitu pula saat masuk sekolah hingga selesai sekolah dikenakan biaya-biaya, termasuk saat mengurus identitas yang seharusnya gratis, tetapi pada saat mengurus surat-suratnya ada pungutan liar. Dan seterusnya hingga seseorang meninggal dunia, saat mengurus pemakamannya pun tidak luput dari pungli.
“Siklus pungutan liar sejak kita lahir hingga meninggal itu jelas membebani masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Inilah salah satu yang jadi pendorong keluarnya Perpres nomor 87 tahun 2016,” jelasnya.
Ia juga menerangkan, bahwa isi Perpres tersebut menegaskan tentang komitmen pemerintah dalam rangka memberantas pungutan liar, dengan mengatur Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) yang tugasnya adalah melaksanakan pemberantasan pungutan liar secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personil satuan kerja dan sarana prasarana, baik yang berada di Kementerian dan Lembaga maupun pemerintah daerah.
“Satgas ini memiliki 4 fungsi, yaitu fungsi intelejen, pencegahan, penindakan, dan yustisi. Yang menjadi sasarannya adalah sentra pelayanan publik di Kementerian, Lembaga, dan pemerintah daerah. Ketika kita akan menyusun regulasi mengenai saber pungli di setjen dan Badan Keahlian, kita juga sudah mendapatkan masukan dari para pejabat yang ada,” ujarnya. (pemi)