JAKARTA, CITRAINDONESIA.COM- Pemberian grasi kepada terpidana Schapeel Leigh Corby setelah divonis 20 tahun penjara, ditentang banyak pihak terutama anggota DPR.
Untuk itu, Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), akan menyurati Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk mengkaji ulang pemberian grasi tersebut.
Wakil Ketua Komisi III, Aziz Syamsuddin mengatakan pengkajian ulang pemberian grasi kepada Corby terkait penyadapan yang dilakukan Pemerintah Australia terhadap Presiden SBY dan istri beserta beberapa petinggi negeri ini.
“Memang kita meminta kepada Menteri Hukum (Menkum HAM), agar pemberian grasi itu ditinjau ulang atas hubungan yang lagi mengeras ini,” ujar Aziz, Jumat malam.
Politisi Partai Golkar itu menjelaskan, usulan tersebut tengah dirapatkan oleh jajarannya.
“Nanti dalam rapat, masih dibahas di Komisi III,” kata Aziz. (eka/*)