JAKARTA, CITRAINDONESIA.COM- DPR AS telah menyetujui sanksi baru terkait Hong Kong, setelah Beijing memberlakukan undang-undang keamanan yang dikutuk oleh negara-negara di seluruh dunia.
Tindakan itu, yang disahkan dengan suara bulat, menghukum bank-bank yang melakukan bisnis dengan pejabat Cina. Itu harus disetujui oleh Senat sebelum pergi ke Presiden Trump.
Para kritikus mengatakan hukum Tiongkok mengakhiri kebebasan yang dijamin selama 50 tahun ketika pemerintahan Inggris berakhir pada 1997.
“Undang-undang itu adalah tindakan brutal, tindakan keras terhadap rakyat Hong Kong, yang dimaksudkan untuk menghancurkan kebebasan yang dijanjikan,” kata Ketua DPR Nancy Pelosi.
Perdana Menteri Inggris Boris Johnson mengatakan pengesahan undang-undang itu merupakan “pelanggaran yang jelas dan serius” dari deklarasi bersama Sino-Inggris 1985.
Di bawah deklarasi ini, Hong Kong diserahkan kembali ke China pada tahun 1997, dengan kebebasan tertentu dijamin selama setidaknya 50 tahun di bawah perjanjian “satu negara, dua sistem”.
Mengapa orang takut dengan hukum baru Hong Kong Suaka Inggris untuk mantan pekerja konsulat ‘disiksa di Tiongkok’ China mengatakan undang-undang keamanan diperlukan untuk menghentikan jenis protes yang terlihat di Hong Kong selama 2019.
Dan meskipun ada kecaman di Barat, lebih dari 50 negara, yang dipimpin oleh Kuba, mendukung Cina di PBB minggu ini. (BBC/ling)