JAKARTA, CITRAINDONESIA.COM- Setelah ketidaksetujuan warga bahwa Kapolri Jenderal Tito Karnavian hanya perintah Kapolda Babel mencopot AKBP Yusuf (Y), kini Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani setuju bila KABP Yusuf itu dipecat saja dari Kepolisian RI. Dinilai terlalu arogan dan bertindak sewenang-wenang.
‘Tindakan sewenang-wenang, saya kira Kapolri harus hukum yang jelas terhadap yang bersangkutan (Yusuf)‘, tegas anggota komisi hukum melalui pesan singkat, Sabtu (14/7/2018).
Sejatinya menurut anggota Fraksi PPP itu, Kapolri Jenderal Tito Karnavian memproses hukum AKBP Y yang brutal, menendang dan memukul wajah dan badan dua perempuan paroh baya yang diduga mencuri di mini marketnya itu kemarin di Bangka Belitung.
Yusuf dalam kekejiannya tak sadar bila ada seseorang yang merekam dan memposting aksinya melalui sebuah video yang lantas viral di media sosial. Dalam rekaman itu Yusuf terlihat beberapa kali menendang seorang ibu paruh baya yang duduk bersimpuh meminta maaf dan ampun.
⬆? Lagi viral di FB, *polisi AKBP Yusup* menendang ibu" di minimarket selindung, Bangka, hanya gara" hp anak AKBP Yusup kesenggol oleh anaknya ibu" hingga hp anak AKBP Yusup terjatuh dan pecah. @DivHumas_Polri@NTMCLantasPolri pic.twitter.com/OKiNggzb94
— hendrowahyudi (@hendrowahyudi98) July 13, 2018
Terkait kasus itu, Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mencopot dan melakukan mutasi jabatan kepada oknum akbp Y, sebelumnya Kepala Subdirektorat Kilas Direktorat Pengamanan Objek Vital (Ditpamobvit) Polda Belitung ke bagian Pelayanan Markas (Yanma) Polda Babel.
Mutasi ini tertuang dalam Surat Telegram Kapolda Babel Nomor ST/1786/VII/2018 tertanggal 13 Juli 2018. Jabatan Yusuf sebelumnya pun akan diisi oleh AKBP Steyvanus Saparsono.
tetapi lanjut Asrul Sani bahwa : ‘Mutasi saja tidak cukup, tetap harus melakukan proses hukum di pengadilan’, tegas Arsul berharap.
Yusuf adalah pemilik Minimarket di lingkungan tempatnya bertugas. Arsul menilai hal itu tak terlalu jadi masalah jika usaha tersebut bukan atas nama Yusuf.
‘Kalau itu usaha milik keluarga maka tak ada larangan, tapi memang yang bersangkutan perlu laporkan ke atasannya’, kata Arsul.
Dilansir dari cnn Indonesia, bahwa ada larangan anggota Kepolisian diatur dalam pasal 5 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Bahwa Polisi dilarang memiliki saham- modal perusahaan yang kegiatan usahanya berada dalam ruang lingkup kekuasaannya. (adams)