JAKARTA, CITRAINDONESIA.COM- Penegak hukum kembali mencoreng penegakan hukum di Tanah Air. Kepala Kejaksaan Negeri Praya, Lombok Tengah, Subri (SUB) ditangkap karena diduga menerima suap dari seorang pengusaha Lusita Anie Razak (LAR).
Menindaklanjuti hal tersebut, Ketua Komisi III DPR Pieter Zulkifli dan anggotanya akan memanggil Jaksa Agung Basrief Arief untuk membicarakan penangkapan Jaksa Subri dan proses seleksi jaksa kedepan. Dia mensinyalir, selama ini ada proses kotor dalam promosi jabatan Kajari.
“Berdasarkan informasi, proses promosi jabatan Kajari tidak selektif, ada warna kedekatan dan setoran. Jika hal ini benar, sangat menyakiti hati rakyat dan pola semacam itu harus dihentikan,” tandasnya.
Dikatakan, integritas lembaga tidak boleh dipertaruhkan dengan model-model semacam itu. Untuk itu, orang-orang yang tidak memiliki kompetensi dan kapabilitas serta mental yang buruk harus disingkirkan.
Diketahui, Subri dan Lusita ditangkap di dalam kamar hotel di wilayah Pantai Senggigi, Lombok pada Sabtu pekan lalu. Saat itu, keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijeloskan ke Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Saat itu, KPK menyita uang Dolar AS terdiri dari pecahan 100 sebanyak 164 lembar. Jika dikonversikan ke rupiah, nilai uang itu mencapai Rp190 juta. Selain lembar Dolar AS, penyidik KPK juga menyita berlembar-lembar mata uang rupiah dengan total mencapai Rp23 juta. Jumlah keseluruhannya sekira Rp213 juta. (eka/*)